Dewan Banyak Bolos, BK Meradang

SERANG,SNOL Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Banten mengancam sejumlah legislator yang dianggap malas dan jarang mengikuti beberapa agenda yang dijadwalkan DPRD akan dikenai sanksi. Karena melanggar aturan dan tata tertib.Ketua BK DPRD Banten, Sri Hartati ditemui usai Paripurna reses, Kamis (30/7) mengatakan pihaknya  sudah  mengidentifikasi beberapa anggota DPRD yang dianggap telah menyalahi aturan karena malas mengikuti agenda DPRD yang dianggap sangat penting sebab berkaitan dengan beberapa kebijakan yang harus diputuskan.

“Anggota DPRD yang tidak datang saat paripurna apalagi berturut-turut , padahal anggota dewan kewajibannya rapat paripurna diluar rapat-rapat lain. Selain tidak menghargai institusi DPRD, juga tidak menjalankan amanat dari rakyat, sementara kita tidak mungkin menjabat sebagai anggota DPRD tanpa dukungan besar dari seluruh warga,” ungkapnya.

Untuk memberikan penegasan, dia mengaku akan segera mengeluarkan rekomendasi baik kepada unsur pimpinan DPRD maupun kepada partainya masing-masing untuk memberikan sanksi disiplin, bahkan sanksi pencopotan jika pelanggaran yang dilakukan telah cukup parah. Penegasan tersebut untuk menghindari tidak berjalannya fungsi DPRD baik sebagai kontrol terhadap pemerintahan maupun sebagai pembawa aspirasi rakyat sehingga beberapa legislator dianggap hanya menjadikan jabatannya sebagai batu loncatan.

“Jika Hal ini dibiarkan begitu saja, sejumlah anggota DPRD akan menganggap kebiasaan tersebut sebagai hal wajar, namun sangat berpengaruh signifikan baik terhadap kinerja DPRD maupun tugas dan fungsinya sebagai pembawa aspirasi. Kalau sampai hari ini anggota masih saja dewan tidak patuh dengan kode etik dan tata tertib yang kita buat bersama yang menjadi payung hukum. Maka saya tidak main-main akan mengambil tindakan” tegasnya.

BK akan menindaklanjuti dari absen yang sudah ada catatan di BK setiap bulan di evaluasi. “ Kecuali alasannya sakit, kita masih memaklumi itu, tetapi jika tanpa izin yang jelas kita anggap bolos. Sanksi yang pertama adalah teguran secara persuasif,  terkadang anggota dewan mengabaikan aturan seperti  contoh dalam satu bulan ada empat kali paripurna, ada anggota dewan yang sekarang tidak hadir besok hadir, lalu bolos lagi dan besoknya masuk lagi, mereka menganggap bahwa kalau tidak hadir empat kali berturut-turut baru disanksi. Ini yang akan kita tindak lanjuti,” katanya.

Namun, Sri enggan menyebutkan, anggota dewan dari fraksi mana saja yang jarang hadir. “ Nantilah belum saatnya,  kita evaluasi dulu besok saya sebutkan,” tegasmya.

Sementara, wakil ketua dewan  Ali Zamroni yang tidak hadir saat rapat paripurna laporan hasil reses mengaku bahwa rapat paripurna reses memang penting karena menyampaikan aspirasi masyarakat. Namun saat disingung ketidakhadirannya Ali berkelit bahwa rapat bisa dilakukan jika sudah memenuhi kuorum. “ Di aturannya ada kan jelas, tidak harus 100 persen hadir. Kalau tadi saya karena ada keperluan mendadak.” kilahnya.

Diketahui, dari 85 anggota dewan, 38 diantaranya tidak hadir saat rapat paripurna  penyampaian laporan hasil  reses masa persidangan ke III tahun 2015-2016. (metty/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.