Hudaya Rangkap Jabatan, Paripurna Diwarnai Interupsi

SERANG,SNOL Anggota DPRD Kabupaten Serang mempertanyakan rangkap jabatan Pjs Bupati Serang, Hudaya Latuconsina. Pertanyaan tersebut sempat dilayangkan oleh Ketua Fraksi PPP, Udaidillah, saat rapat paripurna berlangsung. Pantauan wartawan, usai Ketua DPRD Kabupaten Serang mengetuk palu pembukaan rapat paripurna Persetujuan Penetapan Keputusan DPRD tentang Perubahan Prolegda Kabupaten Serang tahun 2015, sontak Ubaidillah yang duduk di kursi depan mempertanyakan Pjs Bupati Serang yang merangkap jabatan. Namun, pertanyaan tersebut mendapatkan apresiasi dari Ketua DPRD meski sebelumnya sempat ditolak untuk mengeluarkan aspirasi saat paripurna bari dibuka.

“Saya sebagai Ketua Fraksi PPP, mempertanyakan terkait rangkap jabatan pak Hudaya. Dimana beliau juga sebagai Kadisnakertrans Provinsi Banten,” kata Ubaidillah, di ruangan paripurna Sekretariat DPRD Kabupaten Serang, Kamis (30/7).

Dia meminta, dalam hal ini Pjs Bupati Serang harus fokus satu jabatan, yaitu mengurus Kabupaten Serang. Terlebih, amanah yang baru diemban tentunya sangat lebih besar. “Mengurus jumlah jiwa di Kabupaten Serang yang begitu banyak tidak mudah, apalagi tidak ada wakil. Jadi, harus memilih salah satunya. Jadi Kadisnaker atau Pjs Bupati Serang,” tambahnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Ida Rosida Lutfi mengatakan, selayaknya Pjs Bupati tidak rangkap jabatan. Mengingat, amanah yang diemban tidak hanya terfokus pada satu dinas. “Di Kabupaten Serang ini permasalahannya kompleks, apalagi Kabupaten yang punya penduduk diatas satu juta jiwa. Kami ingin hal itu menjadi urusan prioritas,” ujar Ida.

Menurutnya, jika memang Hudaya masih ingin tetap rangkap jabatan tentu harus bisa membagi waktu dan tetap memprioritaskan waktu untuk Kabupaten Serang. “Rangkap jabatan nggak apa-apa, yang penting sesuai undang-undang. Tapi, Kabupaten Serang juga membutuhkan pemimpin yang fokus,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Pjs Bupati Serang, Hudaya Latuconsina mengatakan bahwa posisi Pjs Bupati hadir lantaran perintah undang-undang yang mekanismenya diangkat langsung oleh pejabat tinggi Provinsi Banten dari eselon II. Oleh karena itu, jika dirinya menarik jabatan eselon dua berarti batal.

”Jika saya tarik jabatan eselon II, berarti saya (Pjs Bupati-red) batal. Tetapi, kedepan di dinas yang saya pimpin sekarang, pasti ada pelaksana harian,” ujarnya. (sidik/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.