Rano Khawatir Pilkada Serentak Mundur

SERANG,SNOL Perhelatan Pilkada serentak di empat kabupaten dan kota di Provinsi Banten terancam diundur hingga tahun 2017, karena adanya sistem borong partai politik (parpol) dan munculnya calon tunggal. Gubernur pun risau.

Perhelatan akbar pertama di Indonesia dan satu-satunya di dunia ini pun memancing reaksi dari pemimpin tertinggi di tanah jawara yang berharap agar Pilkada serentak tak mundur.

Fenomena borong partai bisa saja memunculkan satu nama pasangan calon. Dimana sangat rentan munculnya ‘calon boneka’ agar Pilkada serentak gelombang pertama pada 09 Desember mendatang diundur hingga 2017. “Jangan sampai mundur, ini bahaya. Jangan sampai seperti daerah lain di Indonesia. Seperti Surabaya hanya Risma saja, tanpa ada lawan. Jangan sampai di Kabupaten Serang (diundur),” kata Plt Gubernur Banten, Rano Karno, Kamis (30/7).

Perlu diketahui, hingga Rabu 29 Juli 2015 pukul 19.30 wib malam, tercatat sebanyak 810 pasangan calon pimpinan daerah dari 268 daerah di Indonesia. Bahkan, sebanyak 12 daerah terancam tidak bisa ikut Pilkada serentak gelombang pertama dan harus memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari semenjak 1-3 Agustus 2015. Di antaranya Kabupaten Serang-Banten, Kota Surabaya-Jawa Timur, Kabupaten Asahan-Sumatera Utara.

Bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pun mengatakan bahwa calon tunggal Pilkada serentak tak mencerminkan demokrasi di Indonesia. Dimana menurut JK, resiko dari adanya calon tunggal adalah adanya potensi upaya penguasaan partai politik (parpol).

Perkataan JK tersebut sesuai dengan adanya fenomena ‘borong parpol’ yang terjadi di Provinsi Banten yang mengakibatkan partai tidak berjalan sesuai dengan fungsinya sebagai regenerasi kader dan jalan aspirasi masyarakat. Dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, pasal 89 ayat 1 dan 4, disebutkan KPU daerah memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon jika hanya terdapat satu pasangan yang mendaftar. (metty/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.