Tiga Perusahaan Tidak Bayar THR

TANGERANG, SNOL—Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang sampai dengan hari kerja kedua setelah cuti bersama Lebaran mencatat tiga dari 2.840 perusahaan tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya. Karena ketiga perusahaan tersebut telah melanggar aturan, Disnaker akan menindaklanjutinya dengan terlebih dahulu melakukan mediasi.     Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Abduh Surahman. Dikatakannya, ketiga perusahaan itu tidak membayarkan THR kepada pekerja sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Padahal pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran melalui Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya. Pembayaran THR paling lambat dibayarkan pada H-7 yakni jatuh pada (10/7) lalu. “Ada tiga yang dilaporkan telah melanggar surat edaran Kemenaker,”ujar Abduh kepada koran ini kemarin di Tangerang.

     Ditambahkannya, posko pengaduan yang didirikannya menerima laporan pengaduan dengan berbagai alasan. Diantaranya ketidakmampuan keuangan perusahaan. Untuk mengatasi masalah tersebut, pihaknya akan memanggil mereka yang berperkara untuk melakukan mediasi bersama serikat pekerja. “Tiga laporan tersebut tidak termasuk perusahaan yang tercatat di Kemenaker. Kami akan selesaikan dengan musyawarah melalui mediasi dan selama ini kasus yang terjadi sangat jarang dan bisa diselesaikan dengan jalur mediasi,”ungkap Abduh. Abduh sendiri tidak menyebutkan ketiga perusahaan yang dimaksud.

     Sebelumnya diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran yang meminta kepada para gubernur/bupati/walikota untuk memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan peraturan. Disebutkan, dalam surat edaran ini, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib untuk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih. (mg28/jpnn/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.