Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan Pembayaran THR
TANGERANG, SNOL—Buruh meminta Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang belajar dari pengalaman dan memperketat pengawasan terhadap pembayaran THR kepada pekerja. Permintaan ini disampaikan menyusul adanya laporan tiga perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya tersebut.
Ketua DPC Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Kota Tangerang Riden Hatam Aziz mengatakan, dari organisasi yang dipimpinnya tidak ada perusahaan yang melanggar peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut. Namun dirinya mengaku mendapat informasi bahwa terdapat beberapa perusahaan yang belum membayarkan THR. “Yang saya dengar ada walaupun tidak banyak, namun hal itu sebaiknya tidak terjadi. Karena merupakan hak buruh yang diatur oleh peraturan,”ujar Riden.
Ditambahkannya, dengan kejadian tersebut, diharapkan tidak dianggap enteng oleh Pemerintah Kota Tangerang yang dalam hal ini diberikan tugas oleh Pemerintah Pusat untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR tersebut. Sebab dengan perketat pengawasan, maka akan mempersempit ruang pengusaha yang dikategorikan nakal menggunakan berbagai alasan untuk tidak membayar dan menunda pembayaran tersebut. “Kalau tidak diperketat tidak akan jera dan dapat terjadi di waktu mendatang. Hal itu yang tidak ingin kami harapkan terjadi,”ujar Riden.
Ditambahkannya, saat ini kondisi ekonomi dijadikan alasan oleh pengusaha untuk menjadikannya sebagai alasan kesulitan keuangan. Padahal menurut penelitian pihaknya, sebagai serikat buruh hal itu tidak terjadi dan saat ini berjalan seperti biasa tidak berlebihan seperti yang sering diopinikan akhir-akhir ini.
“Kondisi ekonomi saat ini hanya alasan saja,”pungkasnya. Sebelumnya DPRD Kota Tangerang meminta Pemkot menyelesaikan permasalahan tiga perusahaan yang belum membayarkan THR kepada pekerjanya. Sebab hal ini telah melanggar peraturan yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang yang membidangi Tenaga Kerja Yati Rohayati mengatakan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya membayarkan tunjangan keagamaan telah melanggar peraturan yaitu surat edaran yang telah disosialisasikan Kementerian Ketenagakerjaan melalui Disnaker Kota Tangerang. “Tidak membayar sama dengan melanggar peraturan,”ujar Yati. (mg28/made)