Menakertrans Minta Perusahaan Outsourcing Registrasi Ulang
JAKARTA,SNOL Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh atau yang dikenal sebagai perusahaan outsourcing agar melakukan pendataan ulang (registrasi).
Registrasi ulang tersebut dilakukan ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Menurut Muhaimin, hal itu dilakukan untuk pembenahan pelaksanaan alih daya dan pendataan perusahaan outsourcing sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) No.19 tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
“Masa transisi ini dimanfaatkan untuk memperkuat pendataan perusahaan outsourcing sehingga dapat mempermudah aspek pengawasan dalam pelaksanaan outsourcing yang sesuai dengan peraturan,“ kata Muhaimin, Rabu (3/4).
Sesuai peraturan, izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat oleh dinas yang membidangi ketenagakerjaan provinsi dan berlaku diseluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi serta berlaku selama 3 tahun.
“Makanya kita terus mendorong dinas-dinas tenaga kerja agar melakukan updating data yang lengkap terhadap keberadaan perusahaan-perusahaan outsourcing dan jumlah pekerja outsourcing di wilayahnya,“ kata Muhaimin.
Dengan adanya data perusahaan outsourcing yang lengkap, pemerintah ingin memastikan perusahaan tersebut dapat menjamin kelangsungan bekerja dan jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh seperti hak cuti, THR, ganti rugi, hak istirahat, serta jaminan perhitungan masa kerja untuk penetapan upah bagi pekerja. (fat/jpnn)