Pengganti Ali Rahman, Jaman Masih Bungkam
SERANG,SNOL— Salah satu kursi fraksi Partai Golkar DPRD Kota Serang hingga kini masih kosong pasca maninggalkan Tb Ali Rahman, anggota fraksi tersebut beberapa waktu lalu. DPD Partai Golkar sendiri belum memutuskan siapa kader yang akan ditempatkan di kursi kosong itu.
Sekretaris DPRD Kota Serang Nanang Saepudin mengatakan, berdasarkan Tata Tertib, DPD Partai Golkar Kota Serang, harus terlebih dahulu menyampaikan siapa yang ditunjuk untuk menduduki kursi kosong yang semula ditempati alm Tb Ali Rohman. Nantinya, rekomendasi tersebut disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Serang, untuk kemudian dibahas dalam rapat pimpinan.
“Hasil Rapim tersebut nanti akan disampaikan ke KPU Kota Serang. Mereka memiliki waktu satu pekan untuk mengembalikan surat rekomendasi. Alasannya mereka yang memiliki siapan caleg yang menduduki urutan selanjutnya setelah almarhum Ali Rohman. Nanti, dari kami akan sampaikan ke Gubernur Banten, lalu disampaikan ke Wali Kota Serang,” ujarnya Kamis (23/07).
Hingga saat ini DPD Partai Golkar Kota Serang belum menyampaikan surat rekomendasi. Hal itu diperkirakan karena masih dalam masa berkabung. Akan tetapi, secara personal ia dan Ketua Fraksi Partai Golkar Ikhsan sudah membicara hal tersebut. “Tadi saya sudah berbicara dengan Pak Ikhsan. Menurutnya secara internal mereka sudah membicarakan masalah itu. Mereka meminta waktu karena masih dalam masa berkabung,” ucapnya.
Plt Ketua DPD Partai Golkar Kota Serang Tubagus Haerul Jaman belum dapat berkomentar terkait PAW (Pergantian Antar Waktu). Hanya saja, ia mengatakan proses PAW dipastikan akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Nanti saja, yang pasti semua sesuai dengan ketentuan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin mengatakan jika berdasarkan pada perolehan suara terbanyak pada Pemilu Legislatif 2014 lalu, untuk Dapil 1 urutan setelah Tubagus Ali Rochman yakni Imron Latifi. Terkait proses PAW, menurutnya pimpinan partai harus melayangkan surat terlebih dahulu ke Ketua DPRD Kota Serang.
“Jadi partai harus terlebih dahulu mengirimkan surat terkait pemberitahuan adanya anggota legislatif yang meninggal dunia ke Ketua DPRD Kota Serang. Surat itu juga sekaligus sebagai permohonan pemberhentian anggota legislatif yang meninggal dunia. Selanjutnya, pimpinan DPRD menyurati KPU meminta nama pengganti calon anggota DPRD,” katanya. (mg30/mardiana/jarkasih)