Pengembang Perumahan Dituding Caplok Lahan Warga
SERANG,SNOL—Kasu sengketa tanah masih marak terjadi. Kali ini perumahan Griya Sukses (PGS) dituding oleh pihak ahli waris alm Muhamad Sadeli bin Tb Moch Ali telah menyerobot lahan miliknya seluas 8.000 meter.
Dikatakan ahli waris Tb Nana Mulyana, lahan yang berlokasi di Kampung Sepang Kelurahan Serang Kecamatan Serang Kota Serang yang diduga diserobot oleh PGS tersebut untuk pembangunan perumahan. Luasnya 8000 meter.
Menurut Nana, awalnya sekitar dua tahun lalu lahan itu mau dibeli oleh Tb Endan Hamdan yang merupakan Direktur PT Indrasakti Prima Mandiri, yang sekarang sudah meninggal. Alm juga pernah menemui ahli waris dan para warga yang memiliki tanah di lokasi itu untuk dibeli tanahnya, karena lokasi itu masuk dalam rencana PGS, yang telah memiliki izin lokasi Nomor : 761/Kep.85-Huk/2013 tanggal 11 April 2013. Akan tetapi pembayarannya tidak sekaligus, hanya membayar DP (down payment, red) atau uang muka dulu. Ahli waris yang berjumlah 7 orang tidak mau, inginnya dibayar sekaligus, karena takut tidak dilunasi.
“Kalau warga yang lainnya menerima, kalau kami tidak mau karena inginnya dibayar sekaligus,” ujar Nana, Kamis (16/9).
Hal itu terbukti, warga yang dulu menerima DP itu sampai sekarang sisanya belum dilunasi. Tanpa sepengetahuan ahli waris, tanah tersebut telah diserobot oleh Tb Endan yang bertindak untuk dan atas nama PT Indrasakti Prima Mandiri, dengan melakukan akte jual beli (AJB) nomor: 0986/2013 tanggal 29 Agustus 2013 dengan pihak penjual Tb Anwar. Akan tetapi, AJB nomor: 0986/2013 dianggap palsu, karena tidak didukung oleh alat-alat bukti yang valid berupa salinan letter C nomor 1098/Serang, melainkan hanya berupa fotocopy yang penuh tipex.
Kemudian Surat keterangan SPPT PBB NOP SPPT : 36.73.040.011.030.0029.0, adalah milik H Tb Mochamad Sadeli bin Tb Moch Ali yang telah diserobot oleh H Tb Endan Hamdan pada 2014. “Pernah kami tanyakan juga kepada Tb Anwar, dia mengakui kalau tanah itu bukan miliknya,” ujarnya.
Ditambah lagi lanjutnya, pada 2 Oktober 2014, ada surat pernyataan dari Ridwan Hengki Prawira, yang merupakan supervisor PT Indrasakti Prima Mandiri, yang menyatakan adanya pengakuan sengketa di tanah lahan Mochamad Sadeli bin Tb Moch Ali. Selain itu, pada 12 November 2014 ada lagi surat pernyataan dari Hidayat saksi kedua, yang menyatakan mencabut kesaksian dalam proses penerbitan AJB nomor: 0986/2013 tanggal 29 Agustus 2013, karena dipaksa oleh Tabrani.
“Selain itu, tertanggal 22 Desember 2014 Ratu Rita Aisah sebagai istri dan ahli waris dari Tb Endan Hamdan menyatakan tidak keberatan atas pencabutan/pembatalan AJB nomor: 0986/2013, dan sanggup untuk menyelesaikan hal-hal yang belum diselesaikan alm suaminya kepada pemilik tanah,” tuturnya.
Namun setelah ditunggu cukup lama, tidak ada itikad baik dari pihak developer apakah mau dibeli atau tidak, karena terakhir komunikasi pada Maret 2015, mereka mau menyelesaikan atau membayar pada Juli kemarin.
“Tapi nyatanya bohong, akan tetapi di lokasi tanah milik keluarga sudah diratakan dan bahkan diaspal oleh PGS. Kami lihat sejak 2014 kondisi tanah tidak seperti semula, karena udah diratakan dan diaspal, padahal belum dibayar. Maka dari itu, kami hanya ingin dikembalikan kepemilikannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur PT Indrasakti Prima Mandiri, Ratu Aisah belum bisa dikonfirmasi. Saat ditelepon ia tak kunjung menjawab meskipun dalam kondisi aktif. (mg30/mardiana/jarkasih)