Gudang Miras di Ciruas Digerebek

SERANG,SNOL— Petugas dari Satuan Sabhara Polres Serang, Senin (22/06) menggerebek gudang minuman keras di Desa Kaserangan Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan Jubaedi (45) yang diketahui sebagai pemilik gudang.

Dari dalam bangunan gudang, petugas juga mengamankan ribuan botol miras berbagai merk. Di antaranya koleson, anggur merah, arak putih, bali hai, dan lain-lain. “Pemilik gudang saat ini masih dalam penyidikan petugas Satuan Reskrim. Pemiliknya kita jerat dengan Perda No 7/2010 dengan ancaman kurungan 3 bulan penjara atau denda Rp50 juta,” ungkap AKBP Nunung Syaifuddin, Kapolres Serang kepada wartawan.

Nunung menjelaskan penggerebegan tempat penyimpanan miras ini bermula dari masih maraknya peredaran miras di sekitar Terminal Kepandean, Kota Serang. Warga merasa miris dengan masih adanya tempat-tempat yang masih menjual miras pada bulan Ramadan. “Warga melaporkan keresahan itu ke Kapolda Banten melalui pesan singkat (SMS). Isi SMS selanjutkan di forward ke saya, dan langsung ditindaklanjuti. Dalam penggerebegan itu, kita amankan ribuan botol berisi miras berbagai merk, baik dari kios ataupun gudang milik Jubaedi di Kepandaean dan Ciruas,” ungkapnya.

Nunung menambahkan, pemilik gudang dan kios bernama Jubaedi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan Perda Kota Serang No 2 Tahun 2010 Pasal 7 ayat 2 tentang minuman keras. Namun Kapolres pun menegaskan pihaknya akan terus mendalami dugaan pemalsuan cukai miras. “Ini akan kita dalami dalam kaitannya dengan cukai. Ada indikasi palsu namun untuk membuktikannya akan kami bawa ke lab untuk dibandingkan dengan yang aslinya. Kalu terbukti pemalsuan, hukumannya akan lebih berat karena arahnya ke pidana umum,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Minggu (21/06) dinihari kemarin, Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang juga berhasil mengamankan ratusan botol miras yang dijual di toko jamu di Kawasan Ciceri dan Cilame. Razia yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja kota Serang tersebut dalam rangka memonitoring peredaran miras. (mg30/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.