Dikira Spa Plus, Ternyata Pabrik Narkoba

SERPONGUTARA,SNOL—Polisi menggerebek sebuah ruko Ruko Golden Boulevard Blok F 1/9, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel, Rabu (29/4). Ruko yang sempat dikira sebagai tempat spa plus itu memproduksi narkotika dan obat-obatan terlarang jenis Carnophen.

Penggerebekan dilakukan Polsek Serpong kemarin pagi. Dalam peristiwa itu, polisi menyita 240 ribu butir Carnophen, 5 mesin produksi dan bahan zat berbahaya. Selain menyita barang bukti, 12 karyawan dan seorang pemilik pabrik turut digelandang petugas.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Irfing Jaya, didampingi Kapolsek Serpong, Kompol Silvester Simamora mengatakan penggerebekan home industri obat ilegal ini berawal dari kecurigaan masyarakat tentang aktivitas penghuni di ruko berlantai 3 tersebut. Dari informasi itu, tim buser Polsek Serpong dan Satnarkoba Polresta Tangerang langsung melakukan penyelidikan.

“Pada saat digerebek, para karyawan tengah memproduksi obat dan mengemasnya ke dalam kemasan obat,” kata Kombes Irfing Jaya saat meninjau lokasi kejadian, Rabu (29/4) sore. Saat ini, para karyawan beserta pemilik tengah diperiksa di Mapolsek Serpong. Sedangkan obat-obatan merek Carnophen dibawa petugas ke Puslabfor Mabes Polri.

“Obat yang diproduksi ini termasuk obat keras. Saat diuji dengan alat tespek, mengandung psikotropika. Ada kandungan Metamfetamine,” ungkap Kapolres.

Selain memproduksi obat terlarang, lanjut Kapolres, pemilik pabrik berinisial N juga memalsukan ijin dari Departemen Kesehatan yang tertera di kemasan obat. Setiap harinya, para karyawan memproduksi sebanyak 40 ribu butir obat merek Carnophen. Obat ilegal itu diedarkan pemiliknya ke wilayah Jabotabek dan Pulau Jawa.

“Pengakuan para karyawan baru 4 bulan beroperasi. Ijin dari Depkes juga dipalsukan,”katanya.

Kapolsek Serpong, Kompol Silvester menjelaskan pengguna obat metamfetamine akan merasakan halusinasi bila mengkonsumsi obat tersebut. Tak hanya itu, si pengguna juga mengalami kecanduan terhadap obat ilegal.

“Pemilik dan karyawan terancam dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan Psikotropika. Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Silvester.

Rosa (40), karyawan salon di sebelah pabrik obat menyatakan aktivitas ‘tetangganya’ sudah berlangsung kurang dari setahun lalu. Dia bersama karyawan lainnya sempat curiga dengan aktifitas yang dilakukan oleh pekerja di ruko tersebut.

“Saya sempat curiga dengan aktifitas yang ada karena kalau mobil datang masukin barang, mobil selalu nempel banget ke pintu dan selalu dihalang-halangi oleh karyawannya,”ungkap Rosa yang sering melihat kardus besar diangkut menggunakan mobil evalia warna coklat. Selain itu, awalnya tidak banyak karyawan perempuan di ruko tersebut. Dalam beberapa bulan terakhir, baru berdatangan karyawan perempuan.

“Saya pikir itu karyawan yang sedang dilatih untuk spa plus-plus. Soalnya kalau ditanya, mereka selalu menghindar dan tak menjawabnya,”jelasnya. Tidak lama, setelah penggantian karyawan, aktifitas di Ruko berlantai tiga tersebut sering terdengar. Suara mesin gede tersebut berada di lantai bawah.

“Tembok salon kita kan gak terlalu tebal, jadi kalau ada aktifitas yang berisik kedengaran,”katanya. Setelah dilakukan penggerebekan oleh pihak kepolisian Rabu pagi, dia tidak menyangka kalau sebelahnya merupakan tempat produksi pembuatan obat ilegal. “Saya tidak nyangka ternyata pembuatan obat ilegal,”pungkasnya.

Untuk diketahui, Carnophen dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak 29 Oktober 2009 oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI. Carnophen mengandung carisoprodol yaitu suatu relaksan otot untuk menangani nyeri otot yang akut. Mengkonsumsi obat ini membuat penggunanya merasakan efek seperti sabu-sabu yakni percaya diri dan sangat tenang. (irm/gatot/bnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.