Pengadilan Sita Eksekusi Lahan Karangsari

 PANDEGLANG,SNOL–PN Pandeglang memastikan, akan melakukan sita eksekusi terhadap lahan Karangsari di Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Rabu (8/7). Dalam surat penetepan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pandeglang dengan Nomor: 03/Pen./Pdt.G/Eks/2011/PN.Pdl  Jo Nomor: 09/Pdt.G/2011/PN.Pdg, disebutkan nama Eka Budiman dkk sebagai pemohon eksekusi dan termohon eksekusi Bupati Pandeglang dkk.

Lahan tanah yang berlokasi di pinggir pantai di Blok Cileuweung No 120 seluas 16.200 meter persegi itu, dilakukan sita eksekusi agar tidak dialihkan kepemilikannya ke pihak lain.

Ketua PN Pandeglang Mahmuridian menjelaskan, sita eksekusi berbeda dengan eksekusi. Menurutnya, sita eksekusi hanya mencatat objek sengketa agar tidak dialihkan dan berbeda prosesnya dengan eksekusi. Proses setelah sita eksekusi, baru akan dilakukan eksekusi. Namun, sebelumnya akan dilakukan upaya teguran terlebih dahulu.

“Sesuai dengan putusan yang sudah incrah dari Mahkamah Agung (MA), kami dalam rangka melanjutkan upaya sita eksekusi besok (hari ini,red). Sita eksekusi belum pada tahap eksekusi seperti pembongkaran,” kata Mahmuridian, kepada wartawan, Selasa (7/7).

Ditambhakannya, dalam putusan tersebut, pihak pertama yakni Eka Budiman dinyatakan sebagai pemilik sah dan berhak atas bidang tanah milik adat Girik C-No120 Persil 137 seluas 16.200 m2 di Desa Sukarame, Kecamatan Carita, atau biasa disebut dengan nama Pantai Karangsari. Selanjutnya, dalam putusan itu juga disebutkan jika sertifikat hak milik No. 690 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Sementara itu, mantan anggota DPRD Pandeglang yang juga pengusaha pariwisata diwilayah Carita, Teja Hariana mengatakan, dalam sita eksekusi ini memang masih ada tahapan penetapan eksekusi dan eksekusi. “Tentunya, itu adalah buah perjuangan untuk suatu keadilan. Menurutnya, sebaiknya Pemkab Pandeglang dapat menyerahkan Karangsari secara sukarela,” harapnya.

Staf bagian hukum setda Pandeglang Alan menyatakan, surat pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi perkara pidana Nomor 09Pdt.G/2011/PN.Pdg tertanggal 6 Juli 2015 sudah diterimanya. “Kita akan saksikan dan mengawasl proses sita eksekusi ini. Karena, kami patuh pada aturan hukum,” tandasnya.

Informasi yang dihimpun, Pemkab akan menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK) atas perkara sengketa lahan Karangsari Carita itu. (mg29/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.