Kalah di MA, Pemkab mau Ajukan PK
PANDEGLANG,SNOL–Pelaksanaan sita eksekusi lahan wisata Karangsari, di Desa Sukarame, Kecamatan Carita oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, terhadap lahan seluas 16.200 m2, tepatnya di blok Cileuweung, berjalan aman dan lancar. Pembacaan sita dilakukan juru sita PN Pandeglang, Dudi Darmaji.
Dudi Darmaji mengatakan, sita eksekusi yang dilakukannya berdasarkan penetapan dari ketua PN Pandeglang tanggal 3 Juli 2015. Pelaksanan sita esekusi itu merupakan tahapan menuju eksekusi karena sebelum dilakukan eksekusi harus dilaksanakan sita eksekusi terlebih dahulu, asset yang ada aman dan tidak boleh dipindah tangankan kepada pihak manapun.
“Sebelum dilakukannya sita eksekusi, telah dilakukan teguran kepada Pemkab Pandeglang untuk menyerahkan lahan secara sukarela kepada penggugat, karena dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Pemkab telah dikalahkan, dan setelah dilakukan teguran maka sekarang dilakukan sita eksekusi,” kata Dudi, Rabu (8/7).
Hasil putusan dari MA sudah incrah. Pihak penggugat yakni, TB Eka Budiman dinyatakan sebagai pemilik sah atas bidang tanah milik adat girik C-No 120 persil 137 seluas 16.200 meter di Desa Sukarame tersebut. Karena akan menghadapi hari Raya idul fitri, biasanya lokasi wisata pantai Karangsari ramai dikunjungi maka untuk pengelolaannya sendiri masih tetap dipegang oleh Pemkab sebelum dilakukannya eksekusi. “Pemkab telah menyampaikan beberapa keberatan dalam sita eksekusi yang kami lakukan karena ada beberapa bangunan milik Pemkab seperti, cotage dan gedung milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pandeglang,” ujarnya.
Kasubag Hukum Pemkab Padeglang, Al Ansori Nur mengatakan, setelah menerima putusan dari MA pihaknya bersama Bupati Pandeglang akan mengambil langkah untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Adapun nanti hasilnya seperti apa, itu kewenangan MA. Eksekusi yang akan dilakukan, tentunya ada pembongkaran bangunan, pihaknya berharap ada jaminan materi senilai bangunan tersebut dari ahli waris. “Kita sedang melakukan proses pengumpulan data untuk pengajuan PK, karena proses PK ini batasan waktunya cukup panjang yaitu 180 hari. Jadi, waktunya masih panjang untuk memproses sampai langkah PK,” ungkap Al.
Pihak ahli waris, TB Eka Budiman mengatakan, putusan MA yang telah memenangkan dirinya dianggap hasil dari perjuangan yang telah dilakukan selama beberapa tahun. Dia juga mengaku akan menerima dan mengikuti sesuai aturan yang telah ditentukan.
“Saya akan mengikuti saja karena memang putusan MA ini telah menyatakan kepemilikan sah yaitu saya sendiri (Tb. Eka Budiman-Red),” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, PN Pandeglang memastikan akan melakukan sita eksekusi terhadap lahan Karangsari di Desa Sukarame Kecamatan Carita, Rabu (8/7). Dalam surat penetepan Ketua PN Pandeglang dengan Nomor: 03/Pen./Pdt.G/Eks/2011/PN.Pdl Jo Nomor: 09/Pdt.G/2011/PN.Pdg, disebutkan nama Eka Budiman dkk sebagai pemohon eksekusi dan termohon eksekusi Bupati Pandeglang dkk.
Lahan tanah yang berlokasi di pinggir pantai di Blok Cileuweung No 120 seluas 16.200 meter persegi itu, dilakukan sita eksekusi agar tidak dialihkan kepemilikannya ke pihak lain. (mg29/mardiana/jarkasih)