SPBU Milik Mulyadi Jayabaya Digerebek Polisi

SERANG,SNOL— Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum  (SPBU) milik mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya, digerebek Satuan Tugas Barang Bersubsidi Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten pada Sabtu (27/6) dinihari. Penggerebekan dilakukan karena SPBU yang terletak di Jalan Bay Pas Soekarno-Hatta, Cibadak, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak tersebut menjual BBM subsidi jenis solar ke sektor industri.

Dalam penggerebekan itu, tiga orang resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Banten. Ketiganya masing-masing berinisial J berperan sebagai pembeli, A dan S sebagai pegawai SPBU.

Saat dikonfirmasi, Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Nurullah membenarkan hal tersebut. Penggeberekan dilakukan setelah penyidik mendapati adanya informasi mengenai penyalahgunaan BBM subsidi ke industri. “Dibekuk sudah hari lalu pas hari Sabtu, ketiganya sudah ditahan dan masih kita periksa,” ujarnya, Senin (29/6).

Nurullah menjelaskan, hingga kini penyidik masih melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Penyalahgunaan BBM subsidi ke sektor industri oleh SPBU ini diduga sudah lama menjalankan operasinya, namun dari pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, mereka mengaku baru pertama kali menjual BBM subsidi ke industri.

“Kita masih selidiki soal penjualan BBM subsidi tersebut ke industri mana. Diduga mereka sudah lama melakukan penjualan BBM subsidi ke industri,” jelas Nurullah.

Selain mengamankan tiga tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa 1 ton solar yang hendak dijual ke industri. “Ada barang bukti berupa 1 ton BBM subsidi yang kita amankan,” ujar Nurullah.

Terpisah, Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, AKBP Wawan Ridwan, tidak membantah kalau SPBU yang digerebek penyidik itu milik Mulyadi Jayabaya yang merupakan Ketua Kadin Banten. “Iya milik JB (Jayabaya,red), ada tiga tersangka sudah ditahan,” ujarnya singkat.

Atas perbuatanya, ketiga tersangka terancam dengan Undang-Undang Nomor 22 tentang migas pasal 55 dengan ancaman 5 tahun penjara. Diberitakan sebelumnya, pada (19/5) Satgasus Barang Bersubsidi Direktorat Kriminal Polda Banten juga menggerebek sebuah SPBU di Rangkasbitung Kabupaten Lebak. Dalam penggerebakan itu empat orang ditangkap petugas. Mereka masing-masing N sebagai Operator SPBU, J Pengawas SPBU dan R Sebagai kernet dan Ap Sopir truk.

Dari hasil pemeriksaan keempat tersangka mengakui perbuatanya telah menjual BBM subsidi sekitar 140 ton ke industri selama satu bulan dengan modus operandi memodifikasi tangki truk dengan kapasitas muatan volume besar. (mg30/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.