Pasca Pilkades di 118 Desa Rawan Gugatan

SERANG,SNOL— Sebanyak 220 ribu warga di Kabupaten Serang tidak masuk ke dalam data Adiminstrasi Kependudukan (Adminduk) atau data Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Hal itu dikarenakan tingkat kesadaran masyarakat belum secara aktif memeriksakan data kependudukan. Akibatnya, saat hajat demokrasi dilaksnakan banyak warga yang tidak dapat mencoblos.

Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Serang Rudy Suhartanto mengatakan, secara umum pelaksanaan pikades serentak berjalan aman dan tentram.  Namun hal itu tidak menjamin jika di 118 desa yang melaksnakan Pilkades tidak rawan gugatan. “Semua desa berpotensi rawan gugatan.  Tapi kalau ada yang tidak puas silahkan ajukan gugatan, jadwalnya berlangsung selama tujuh hari dari 28 Juni hingga 4 Juli,” kata Rudy saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/6).

Adapun ketentuan untuk melakukan gugatan seperti yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2015 adalah laporan disampaikan ke Panwas Pilkades masing-masing. Sedangkan syarat adminitrasinya adalah melampirkan nama dan alamat pelapor, waktu dan tempat kejadian perkara, nama dan alamat pelanggar, nama dan alamat saksi-saksi, serta uraian kejadian.

“Setelah itu Panwas akan melakukan penyelidikan atas apa yang telah disampaikan. Jika dalam penyelidikan nanti disimpulkan itu adalah sengketa Pilkades maka penyelesaian akan dimusyawarahkan dengan pihak yang bersengketa. Namun jika itu mengarah ke pidana atau perdata maka akan dilaporkan ke penyidik umum (Polri dan kejaksaan, red). Penyelesaian dijadwal selama satu bulan,” katanya.

Saat disinggung kesiapannya untuk menghadapi gugatan, ia mengaku tidak melakukan persiapan apapun. “Tidak ada persiapan, mereka kan masyarakat Kabupaten Serang juga dan kami harus melayaninya. Gugatan adalah proses pendewasaan masyarakat dalam berpolitik sehingga kami tidak boleh alergi. Yang terpenting jangan anarkis sehingga menimbulkan persoalan baru,” ungkapnya.

Di dalam pelaksanan Pilkades masih banyak yang tidak masuk ke dalam DPT. Padahal di dalam Peraturan daerah (Perda) sudah dijelaskan bahwa masyarakat harus aktif melaporkan ke RT atau RW ketika namanya merasa belum masuk ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Namun nyatanya masayarakat seolah tidak mengindahkan.

”Menurut data dari catatan sipil ada sekitar 220 ribu warga tidak masuk ke dalam data adminstrasi kependudukan, penyebabnya bisa karena KTP ganda. Mungkin yang tidak bisa nyoblos itu yang dimaksud oleh Capil,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD kabupaten Serang, Masrori mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi permaslahan tersebut untuk perbaikan ke depan. ”Komisi I akan evaluasi untuk perbaikan ke depan,” tuturnya melalui pesan singkatnya. (sidik/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.