Pengunjung Rumah Makan Kocar Kacir

BANTEN,SNOL– Pengunjung Rumah Makan (RM) yang sedang lahap menyantap makanan, sontak kocar kacir meninggalkan sisa makanannya, saat belasan anggota Satpol PP. Mereka berlarian karena makan di siang hari saat umat islam lainnya sedang berpuasa Ramadan. Pemilik RM langsung diinterogasi petugas dan diminta untuk menjelaskan

kenapa pemilik RM nekad buka atau beroperasi disiang hari. Padahal, sebelumnya sudah ada himbauan dan peringatan, agar tidak beroperasi disiang hari selama bulan Ramadan.

Sedikitnya tujuh rumah makan jenis warung tegal (warteg) di wilayah Kecamatan Rangkasbitung dan Cibadak “digerebek” oleh aparat Satpol PP Kabupaten Lebak, Senin (29/6). Penggerebekan rumah makan itu dilakukan dalam rangka menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2006, tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban dan surat edaran Bupati Lebak dengan Nomor : 27/ADM.KESRA/2015, tentang larangan rumah makan di wilayah Kabupaten Lebak buka pada siang hari Ramadan 1436 H.

Pantauan Satelit News, sekitar pukul 10.00 Wib, belasan aparat penegak Perda tersebut masuk ke salah satu rumah makan yang berada di wilayah Kecamatan Rangkasbitung lewat belakang. Jika di lihat dari depan, rumah makan tersebut seolah ditutup. Warteg yang digerebek, dan ditutup paksa di wilayah Kecamatan Rangkasbitung, sekitar lima warung dan dua lainnya di Kecamatan Cibadak.

“Ibu dan Bapak tahu, bulan Ramadan dilarang berjualan makanan pada siang hari?” tanya M Syafei, Kasi Perda Satpol PP Lebak kepada salah seorang penjaga warteg, Senin (29/6).

Pemilik warteg berdalih tidak mengetahui dan belum mendapatkan himbauan, atau peringatan yang sudah disebar jauh-jauh hari itu. Pihaknya juga mengaku baru kali ini berjualan siang hari selama bulan Ramadan. “Kami baru pertama kali ini, jual makanan pada siang hari di bulan puasa. Lagian, kami sediakan ini untuk warga non muslim dan sakit saja,” ujar salah seorang penunggu warteg yang namanya enggan dikorankan.

Mendengar jawaban tersebut, anggota Satpol PP langsung menghentikan kegiatan serta  aktivitas mereka, kemudian menutup warungnya. Makanan, lauk pauk dan kursi tempat pengunjung makan diamankan serta dirapihkan. “Kita terpaksa mengambil tindakan tegas, karena para pengusaha warteg di wilayah Lebak sebelumnya sudah diperingati agar tidak berjualan pada siang hari bulan puasa. Kecuali, dari jam 17.00 hingga terbit fajar,” ujar Johan Rifai, Kasi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Lebak.

Sementara, warga di Kecamatan Rangkasbitung dan Cibadak mengaku bersyukur dan mendukung langkah penertiban (razia) warteg yang dilakukan oleh aparat Satpol PP. Bahkan, warga juga mengaku sudah sempat memperingatkan para pengusaha warteg namun mereka tidak mempedulikannya. “Kami berharap razia ini rutin dilakukan setiap hari, agar para pengusaha warteg tidak lagi beroperasi pada siang hari bulan puasa, karena mengganggu umat muslim lain yang sedang berpuasa,” harap Basyarudin.

Di Pandeglang, Satpol PP Sisir Warteg

 Di Kabupaten Pandeglang, Satpol PP juga menyisir warteg dan RM yang diduga beroperasi disiang hari selama bulan Ramadan. Tapi aparat penegak Perda ini hanya memberikan teguran dan menyita Kartu Tanda Penduduk (TKP) pemilik warung saja.

Dari beberapa titik, terdapat sejumlah warung kopi dan warung makan yang buka. Lokasi itu didata dan diberi teguran lisan, kemudian ditempel tulisan untuk tidak buka pada siang hari, berdasarkan surat edaran Bupati Pandeglang tahun 2015.

Kasatpol PP Pandeglang, Agus Priyadi Mustika mengatakan, razia kali ini dilakukan sebagai bentuk sosialisasi terhadap para pedagang nasi agar tidak melakukan penjualan pada siang hari. “Sesama muslim harus saling menghargai, jadi kami melakukan razia juga berdasarkan edaran Bupati, yang menghimbau agar tidak berjualan pada siang hari. Namun yang ditemukan masih saja ada sejumlah warung nasi dan warung kopi yang menyediakan makanan dan buka pada siang hari,” kata Agus, Senin (29/6).

Kali ini peringatan pertama kepada warung nasi atau warung kopi yang buka pada siang hari. Agar tidak berjualan dan menghargai muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan. Jika dikemudian hari masih ditemukan, maka akan langsung ditindak tegas sesuai aturan, yaitu bisa sampai penutupan sementara hingga bulan ramadan selesai.

Kabid Trantib Satpol PP Pandeglang, Entong Haromaen menambahkan, pihaknya juga akan terus melakukan pemantauan kepada seluruh warung nasi yang di duga akan buka di siang hari. Jika dalam pemantauan nanti, ditemukan ada yang buka, pihaknya siap langsung bertindak.

“Kami akan terus lakukan pengecekan, agar warung nasi yang nakal tidak buka lagi pada waktu siang hari,” harapnya.

Tempat Hiburan dan Warteg Akan Disegel

 Sementara di Kabupaten Serang, Satpol PP mengancam akan menyegel tempat hiburan malam yang masih beroperasi di Bulan Ramadan. Hal itu, mengacu pada surat edaran Bupati Serang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Arif Ahmadar Rifai mengatakan, selain tempat hiburan malam juga warteg dan RM dan sejenisnya, yang buka disiang hari. Sejak awal puasa, pihaknya sudah menyebarkan surat edaran ke semua pengusaha rumah makan, tempat hiburan dan hotel agar mematuhi ketentuan seruan Bupati.

Jangan sampai keberadaannya, malah mengganggu ibadah dan khidmatan umat muslim dalam berpuasa. ”Isi surat edaran itu antara lain, warung makan dan sejenisnya, boleh beroperasi sejak sore hari, sedangkan untuk tempat hiburan seperti, karaoke agar tidak melakukan aktivitas salaam bulan ramadan,” kata Arif, Senin (29/6).

Dikatakan Arif, berdasarkan hasil pemantauan ke lapangan sejauh ini, masyarakat atau pengusaha masih mematuhinya. Ia juga menapik ada beberapa lokasi yang buka, dan langsung tutup setelah menerima surat edaran Bupati Serang terkait larangan buka siang hari.

Namun demikian, kata Arif,  jika memang ada tempat hiburan atau rumah makan yang melanggar ketentuan. Pihaknya tidak segan-segan akan melakukan penyegelan paksa. “Kita akan lakukan tindakan tegas bagi yang membandel. Tapi, sejauh ini belum ada yang sampai ditindak,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, wilayah yang mendominasi keberadaan tempat hiburan anatara lain, Kramatawatu, Keragilan, dan Ciruas. “Bentuknya seperti Café atau ruang karaoke. Tapi, seruan Bupati sudah kami sampaikan ke camat-camat agar mengintensifkan wilayah masing-masing,” ujarnya. (mg29/ sidik/ahmadi/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.