Hasil Pilkades Pasir Menggantung
KRONJO,SNOL—Masalah Pilkades di Desa Pasir Kecamatan Kronjo terbilang unik dan berbeda dengan yang lainnya. Penyebabnya, surat suara yang dicoblos warga menjadi tidak sah karena sosialisasi yang dilakukan panitia desa tak sesuai Peraturan Bupati (Perbup). Akibatnya hasil Pilkades di desa tersebut pun menggantung.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Pemerintah Desa (BPMPPD) Kabupaten Tangerang Imam Hidayat menjelaskan, di sana ada kesalahan panitia saat sosialisasi surat suara sah dan tidak sah yang tidak mengacu pada Perbup. Hal ini pun diakui oleh panitia Pilkades setempat.
“Ada 625 surat suara yang tidak sah, jadi surat suara yang seharusnya sah dibilang tidak sah. Misal mencoblos nomor satu tapi tembus belakang karena kertasnya masih ada yang terlipat hingga dianggap tidak sah,” kata Imam saat dihubungi, Senin (29/6).
Lanjut Imam, terkait selisih perolehan suara calon Kades nomor urut satu dan dua hanya belasan suara. Menurutnya, fenomena ini menjadi dilema bagi pemerintah karena berujung pada gugatan dari masing-masing calon. Selain itu, sosialisasi yang tidak sesuai Perbub ini jelas merugikan calon nomor urut satu. Panitia sendiri sudah menyampaikan kesalahan itu dan meminta surat suara tidak sah itu dihitung ulang.
“Kami belum putuskan apakah akan dihitung ulang atau tidak. Besok (hari ini) kami baru mau evaluasi bersama para camat dan mengundang Kapolres juga untuk minta masukan. Meskipun sudah pleno, tapi ini persoalannya berbeda dan akan dilematis. Kalau dihitung lagi nomor satu yang menang, nomer dua komplain, kalau dilanjut calon nomor satu akan gugat. Sedangkan panitia mengakui ada kesalahan,” tandasnya.
Imam menambahkan, pihaknya mempunyai waktu 30 hari dari pelaksanaan Pilkades untuk menyelesaikan laporan. Menurutnya, masih ada waktu untuk menyelesaikan. “Panitia mungkin sudah buat laporan tapi Badan Pemerintahan Desa (BPD) belum berani melaporkan ke Bupati melalui Camat,” pungkasnya.
Hasil Pilkades Dangder Disoal
Setelah sebelumnya sudah ada lima desa yang menggugat, kini Pilkades Dangder Kecamatan Jayanti mulai disoal. Salah satu calon Kades yang kalah dalam Pilkades kemarin Muabirin mengaku pesta demokrasi yang dilakukan di desanya memang telah usai dan dimenangkan oleh calon Kades nomor urut 2 yakni Agus Sutaryo. Namun demikian pihaknya menemukan adanya beberapa kejanggalan.
“Contohnya, pertama saksi dari pihak saya dan pihak calon Kades nomor urat 3 tidak diberikan pengarahan tentang tata cara pencoblosan. Kedua, waktu pencoblosan yang semestinya selesai jam 2 tapi sampai jam 4 masih dilakukan pemungutan suara. Ini terjadi di TPS 1 dan 2,” keluhnya saat dihubungi via telepon.
Tidak sampai disitu, calon Kades yang bernomor urut satu ini juga menemukan adanya kecurangan dalam penghitungan suara. Menurutnya, ada banyak surat suara yang dicoblos dengan dua lubang. Namun hal tersebut dianggap sah oleh panitia dan pengawas Pilkades Desa Dangder.
“Harusnya kan kalau lobangnya ada dua maka tidak dianggap sah. Tapi ini dianggap sah dan masuk penghitungan suara milik Agus Sutaryo,” keluhnya kepada Satelit News, kemarin.
Lanjut Muabirin, pihaknya juga menemukan adanya kelebihan enam suara yang didapat oleh calon Kades nomor urut 2. Oleh karenanya ia bersama satu orang calon Kades lainnya mengadu lantaran menemukan adanya kecurangan dalam pemungutan suara di Pilkades kemarin.
“Ada ketidaknetralan yang dilakukan oleh panitia dan pengawas pada saat pemungutan suara. Makanya kami kesini untuk mengadukannya ke Badan Pemerintahan Desa,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Pemerintahan Desa Imam Hidayat mengaku sudah menerima surat pengaduan yang diberikan oleh calon kades asal Desa Dangder. Pihaknya akan menyerahkan surat teraebut kepada kepala badan untuk diperikasa lebih lanjut.
“Saya belum bisa menentukan apa, nanti setelah ada disposisi dari Pak Kaban baru bisa memberikan penjelasan. Sementara ini saya hanya baru menerima surat aduan saja, tapi yang jelas akan segera diproses,” pungkasnya. (uis /mujeeb/aditya)