Mucikari Tawarkan PSK ke Polisi

SERANG,SNOL— Karyono alias Rio (28) terancam menikmati lebaran di dalam jeruji besi. Seorang mucikari ini ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Serang saat menyerahkan dua wanita binaannya kepada pria pemesan di areal Hotel Le Dian Kota Serang, Rabu (24/6) malam. Penangakapan itu berawal, ketika petugas menyamar sebagai pemesan PSK.

Dari tangan mucikari, warga Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, polisi mengamankan barang bukti uang Rp2 juta serta sebuah handphone.

Kepala Satuan Reskrim Polres Serang AKP Arrizal Samelino mengatakan, penangkapan tersangka mucikari ini menyusul adanya laporan warga bahwa ada bisnis esek-esek terselubung. Warga menduga para PSK berkeliaran mencari pelanggan pasca penutupan seluruh tempat hiburan sepanjang bulan Ramadan. Berbekal dari laporan itu Tim Khusus Satuan Reskrim Polres Serang segera bergerak melakukan penyelidikan.

Dalam penyelidikan diketahui identitas pria yang kerap menyuplai PSK kepada pria hidung belang. Pria yang akrab disapa Rio ini diketahui bekerja pada sebuah kafe di sekitar Terminal Pakupatan. Ia mengatakan, pertemuan terjadi setelah ada komunikasi dengan tersangka melalui telepon genggam. “Saat penangkapan, kami melewati proses penyamaran sebagai pemesan PSK. Pertama kami menghubungi tersangka dan memesan wanita penghibur dengan tarif yang disepakati sebesar Rp 2 juta. Agar tidak curiga, pertemuan dilakukan di hotel berbintang di Kota Serang,” ungkap Arrizal.

Seperti waktu yang telah disepakati, sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka Rio datang bersama dua teman wanitanya. Setelah saling cocok, polisi lantas menyerahkan uang Rp 2 juta untuk wanita. Setelah menyerahkan uang, bukannya dibawa masuk ke dalam hotel, polisi yang menyamar itu langsung membawa kedua wanita itu ke Mapolres Serang dengan menggunakan kendaraan. “Sedangkan tersangka Rio ditangkap petugas lainnya yang melakukan pengintaian. Untuk kedua wanita, statusnya saksi,” ujarnya.

Menurut dia, tersangka Rio dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP, karena dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul untuk mendapatkan keuntungan dengan ancaman hukuman 16 bulan penjara.  Dalam pemeriksaan, Rio yang mengaku sebagai pelayan kafe mengakui bisnis prostitusi ini sudah dilakukan selama selama sebulan. Disebutkan, perempuan penghibur itu merupakan wanita yang biasa mangkal di tempat hiburan. Sebagai mucikari, Rio mengaku mendapatkan keuntungan 20 persen dari setiap transaksi. “Dari uang Rp2 juta itu, saya dapat Rp400.000. Saya cuma iseng, uangnya buat tambah-tambah biaya hidup sehari-hari,” katanya. (ned/aep/bnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.