PPP Kubu Djan Faridz Tunggu Dimyati
PANDEGLANG,SNOL PDIP dan PPP telah resmi berkoalisi di Pilgub Banten 2017 yang dituangkan dalam deklarasi koalisi di Hotel Le Dian, Jumat (2/9). Namun PPP Banten kubu Djan Faridz, hingga saat ini belum memutuskan sikap dukungan.
Ketua DPW PPP Banten kubu Djan Faridz, Ratu Tinti Fatimah Chatib tidak mengakui adanya koalisi yang dilakukan PPP kubu Romahurmuzy dengan PDIP. Jika benar ada penandatanganan koalisi antara PDIP dan PPP, itu di luar sepengetahuannya dan dianggap ilegal alias tidak sah.
“PPP yang diakui yaitu berdasarkan putusan MA (Mahkamah Agung), pimpinan Djan Faridz. Saat ini kami baru melalukan komunikasi dengan Parpol, belum sampai ke kesepakatan koalisi,” kata Tinti, Jumat (2/9).
Dia merujuk putusan kasasi MA Nomor 601K/PDT.SUS-PARPOL/2015 tanggal 2 November 2015 yang memutuskan kepengurusan DPP PPP yang sah adalah hasil muktamar VIII Jakarta pimpinan Djan Faridz.
“Kepengurusan tingkat pusat (DPP PPP) yang berhak memberikan rekomendasi dalam Pilkada adalah DPP PPP di bawah pimpinan Djan Faridz. Oleh karena itu, kepengurusan DPP PPP di luar dari yang tercantum dalam putusan MA adalah ilegal,” tambahnya.
Disinggung sikap DPW PPP Banten menghadapi Pilgub Banten 2017 mendatang, Tinti mengatakan masih menunggu hasil verifikasi faktual Sekjen DPP PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah yang lebih dulu me-nyatakan maju dari jalur perseorangan.
“PPP Banten menghormati langkah Pak Dimyati yang ingin maju dari jalur perseorangan. Makanya kami baru akan memberikan putusan setelah selesai verifikasi tanggal 6 September nanti. Na-mun, komunikasi dengan parpol pendukung bakal calon guber-nur dari PDIP (Rano Karno) ter-jaga dengan baik. Karena kami ingin Banten lebih baik bukan sekadar berkuasa,” paparnya.
Kuasa Hukum PPP Gani Djemat and Partners membenarkan jika putusan kasasi MA tentang kepen-gurusan DPP PPP masih tetap atau mengacu pada hasil Mukta-mar Jakarta. Katanya, putusan MA kedudukannya tertinggi daripada keputusan lain, termasuk keputu-san menteri.
“Putusan MA setara dengan UU. Untuk itu, kegiatan PPP di luar keputusan MA, ilegal,” imbuhnya. (mardiana/dm/satelitnews)