Kuli Bangunan Harus Bersertifikat
LEBAK,SNOL– Pegawai dan tukang bangunan yang mengerjakan berbagai proyek pembangunan fisik di wilayah Lebak, harus bersertifikat. Tujuannya agar pekerjaan proyek yang dilakukan tidak asal-asalan serta hasilnya maksimal. Hal itu akan mulai diberlakukan tahun 2016 mendatang.Assisten Daerah (Asda) II bidang ekonomi pembangunan (Ekbang) Pemkab Lebak, Budi Santosa mengatakan, kebijakan itu juga dilakukan sesuai dengan yang diamanahkan dalam UU No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi. Kebijakan itu secara otomatis akan dipersyaratkan pada saat pengumuman lelang proyek pengerjaan fisik di lingkungan Pemkab Lebak. “Jadi intinya, sekarang pegawai bangunan yang akan mengerjakan proyek fisik di wilayah Kabupaten Lebak terutama yang anggarannya dari APBD Lebak harus memiliki lisensi dan bersertifikat,” kata Budi, usai membuka acara Pelatihan Mandor Tukang Batu Bata Angkatan I yang diadakan oleh Lembaga Jasa Kontruksi Daerah (LJKD) dan Balai Latihan Jasa Kontruski Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten, di salah satu hotel di Kecamatan Kalanganyar, Selasa (27/10).
Dengan rencana kebijakan Pemkab tersebut, tentu harus diapresiasi oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Lebak, sebagai mitra Pemkab dalam pelaksanaan proyek pembangunan fisik. Oleh karenanya, ia meminta Kadin ke depan sudah menyiapkan mandor dan tukang bangunan yang handal dan profesional. “Artinya, mereka (mandor dan tukang bangunan red,red) harus memiliki lisensi dari LJKD dan Balai Latihan Jasa Kontruski DBMTR Provinsi Banten,” tambahnya.
Disinggung kualitas bangunan fisik yang saat ini telah dikerjakan di lingkungan Pemkab Lebak yang notabene tukang bangunannya belum memiliki sertifikat keahlian, Budi mengaku hasilnya bervariatif. “Kalau pekerjaannya yang tak layak, tentu akan kita putus kontrak para pengusahanya,” ujar Budi, seraya tidak menyebutkan jumlah kualitas pengerjaan fisik yang kurang layak di wilayah Lebak.
Wakil Ketua I Kadin Lebak, Ahmad Ganif, mengaku tak keberatan dengan kebijakan yang akan diterapkan oleh Pemkab Lebak. Meski begitu, Kadin meminta LJKD dan Balai Latihan Jasa Kontruski DBMTR Provinsi Banten, untuk terus memberikan pelatihan kepada setiap pekerja bangunan yang ada di bawah naungan Kadin. Mengingat lembaga itu yang mengeluarkan sertifikat layak atau tidaknya seseorang menjadi mandor dan pekerja bangunan. “Kita juga berharap tidak hanya tukang bangunan batu-bata saja yang harus berserfitikat melainkan ada pelatihan untuk mandor dan pekerja perbaikan jalan, jembatan, pengairan dan lain-lain,” harapnya.
Kepala Balai Pembinaan Jasa Kontruksi DBMTR Banten, Suharno menyatakan, kegiatan pelatihan untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM) pada mandor dan tukang batu bata itu merupakan yang pertama kalinya dilakukan. Mengingat, kebijakan ini baru dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
“Mudah-mudahan nanti bisa kita lakukan lagi. Kegiatan di Lebak ini merupakan yang kedua, setelah yang pertama di Kabupaten Pandeglang berupa pelatihan untuk mandor dan pekerja besi beton. Selanjutnya, nanti kita akan ke wilayah Tangerang dengan melakukan pelatihan pengerasan aspal,” imbuhnya. (ahmadi/mardiana/jarkasih)