DPRD Minta Pemkot Ajukan Uji Materi

TANGERANG, SNOL—DPRD Kota Tangerang meminta Pemkot mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang pembentukan Kotamadya Tangerang No 2/1993. Hal itu dilakukan untuk memperjuangkan aset yang tidak dapat dimiliki dikarenakan terkendala aturan tersebut.

      Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Solihin mengatakan, sebaiknya Pemkot mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait isi Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Tangerang. Pemkot dinilai terlalu pasif dalam hal peralihan aset dan terpaku kepada aturan tersebut. Padahal menurutnya, sudah ada aturan baru tentang otonomi daerah yang mewajibkan daerah induk menyerahkan aset yang berada di wilayah pemekaran sepenuhnya kepada daerah yang baru terbentuk. “Kalau Pemkot mau ajukan kami dukung sepenuhnya, pada dasarnya kami membela hak masyarakat Kota Tangerang,”ujar Solihin di kantornya kemarin.

      Anggota Komisi III lainnya Sahroni menyatakan hal yang sama. Pemkot katanya harus serius terhadap peralihan aset dari Kabupaten Tangerang serta melakukan inventarisir terkait aset yang dimilikinya secara lengkap.

“Kami dukung apabila hal itu untuk kebaikan masyarakat Kota Tangerang, kami juga meminta daftar aset dibuat dengan lengkap agar dapat diawasi dan diketahui,”ujar Sahroni.

      Sebelumnya Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, bahwa aset yang belum diserahkan oleh Kabupaten Tangerang hanya tersisa Stadion Benteng. Sementara aset lainnya yang berdiri di Kota Tangerang tidak bisa dimiliki dikarenakan sesuai dengan landasan aturan pembentukan Kotamadya Tangerang dimana terdapat aset yang diserahkan dan ada aset yang tidak diserahkan. “Yang belum tinggal Stadion Benteng saja, kami menunggu diserahkan,”ujar Arief pekan lalu. (mg28/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.