Mobil Dinas Boleh Dibawa Mudik
LEBAK,SNOL—Pemkab Lebak membolehkan mobil dinas (mobdin) dipakai mudik Lebaran 1436 H. Aturan itu sesuai dengan himbauan yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Crisnandi. Sekda Lebak Dede Jaelani mengatakan, tidak ada salahnya dengan kebijakan dibolehkannya mobdin dibawa mudik.
Apalagi jika mobdin tersebut akan menambah resiko hilang jika tidak dibawa ke kampung halaman. “Mobdin dibawa mudik boleh saja kan. Mengingat banyak juga para pejabat di lingkungan Pemkab Lebak yang tidak memiliki mobil pribadi,” kata Sekda, Selasa (23/6).
Meski begitu, Pemkab akan melakukan aturan yang ketat bagi para pejabat yang membawa mudik mobdinnya. Yakni yang bersangkutan harus bertanggungjawab jika mobil itu hilang atau rusak baik secara disengaja atau tidak. “Pokoknya kalau hilang, pejabat yang bersangkutan harus ganti dengan yang baru. Kalau rusak, harus segera diperbaiki,” ujar Sekda.
Saat disinggung upaya pengawasan yang dilakukan untuk meminimalisir mobdin hilang atau rusak, Dede mengaku akan mengasuransikan semua mobdin. “Akan kita asuransikan, agar aset kita ini selalu terpelihara dan aman,” jelas Dede.
Berdasarkan data dari Bagian Perlengkapan dan Aset Setda Pemkab Lebak per 2014, mobdin berjumlah 368 unit dan sepeda motor berjumlah 1.288 unit. “Jumlah tersebut termasuk di dalamnya yang kendaraannya rusak berat” kata Kasubbag Perlengkapan dan Aset pada Bagian Perlengkapan dan Aset Setda Lebak Abdur Rozak.
Terpisah, Ketua Koordinator Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Lukmanul Hakim meminta para pejabat untuk tidak gembira terlebih dahulu terkait kebijakan tersebut. Ia berharap, para pejabat yang memiliki mobil pribadi untuk tidak membawa mobdin untuk mudik. “Mobdin yang nantinya tidak digunakan itu, bisa dititipkan atau disimpan di bagian Perlengkapan dan Aset Setda Lebak,” jelasnya. (ahmadi/mardiana/jarkasih)