Nasib Guru Honorer Masih Mengambang
SERANG,SNOL– Diberlakukannya Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 sebagai Undang-undang pengganti Nomor 23 Tahun 2014, rupanya menuai beragam persoalan baru di dunia pendidikan. Di antaranya mengenai tunjangan daerah, penempatan guru dan nasib guru honorer.Kepala Badan Kepegawaian daerah (BKD) Provinsi Banten, Cepi Safrul Alam mengatakan, BKD akan menjalankan kebijakan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang melakukan moratorium mengenai penerimaan pegawai negeri sipil atau aparatur sipil Negara (ASN). “Kami akan kembali ke kebijakan Kemenpan RB, yang menyatakan sudah tidak boleh mengangkat tenaga honorer menjadi PNS,” kata Cepi, Selasa (4/8).
Kendati demikian, lanjut Cepi, BKD Banten akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Dindik) Banten untuk mendata kembali mengenai kebutuhan guru di wilayah Banten. “Suka tidak suka, kami harus siap menjalankan amanah Undang-undang tersebut,” tambahnya.
Dia mengaku, total guru yang akan pindah ke Provinsi Banten sekitar 5.000 orang. Angka tersebut, belum termasuk dengan pegawai tata usaha sekolah, penjaga sekolah dan bagian administrasinya. “Total semuanya diperkirakan mencapai 9.000 lebih, itu belum termasuk guru honorer,” ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Rukman Teddy mengatakan, berdasarkan data dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) jumlah guru se-Banten sekitar 11 ribu guru PNS, dan non PNS yang akan dilimpahkan. “Untuk pemindahan PNS mudah karena tinggal pemindahan gaji, sertifikasi dan tunjangan daerah dari kabupaten/kota ke provinsi. Tapi untuk tenaga honorer masih dibuatkan regulasinya,” ujar Teddy.
Sementara, kekhawatiran guru dan tenaga honorer saat ini adalah mengenai pendapatan dan sekolah gratis, hingga jenjang SMA. Untuk menghilangkan kekhawatiran tersebut, Dindik Banten saat ini sedang mengitung biaya dan anggaran yang akan dikelola oleh Dindik Banten.
“Dindik Banten butuh real cost. Yang tahu real sekolah adalah kabupaten/kota. Yang pasti, kebijakan Dindik Banten akan sama dengan pemerintah kabupaten/kota,” pungkasnya.
Terkait dengan tenaga honorer, Teddy mengatakan, Dindik Banten memiliki kriteria terhadap tenaga honorer. Salah satu kriterianya adalah, memiliki nomor unit pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). “Pegawai honorer yang memiliki NUPTK tentunya akan didahulukan. Terkait honor yang akan diterima setelahnya, dikelola oleh provinsi. Sedangkan, untuk mengangkat PNS bagi tenaga honorer bisa saja terjadi karena dalam moratorium Kemenpan RB, ada pengecualian yaitu di bidang pendidikan dan kesehatan,” paparnya.
Agar pengelolaan pendidikan di provinsi dapat berjalan dengan baik, sambung Teddy, Dindik Banten akan membentuk UPT di tingkat kabupaten/kota untuk memberikan pelayanan di bidang pendidikan. “Untuk sementara, mungkin kami akan membentuk empat UPT yang berada di wilayah Tangerang 2 UPT, Serang dan Cilegon masing-masing 1 UPT, Lebak dan Pandeglang juga masing-masing UPT,” imbuhnya. (metty/mardiana/jarkasih)