Pabrik Ching Luh Pecat 2500 Buruh

PASARKEMIS,SNOL—Menjelang lebaran, pengangguran bertambah banyak di Kabupaten Tangerang. PT Ching Luh Indonesia II yang beroperasi di jalan Raya Pasar Kemis nomor 48/49 Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang itu memecat 2500 buruhnya terhitung Senin (22/6). Perusahaan yang memproduksi sepatu merek Adidas itu menyatakan rugi hingga triliunan rupiah.

Pemutusan hubungan kerja dilakukan dengan alasan pabrik hendak menutup pabrik Tangerang. Alasan itu dikemukakan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang. Namun para karyawan sendiri hanya mendapatkan selentingan kabar jika PHK disebabkan adanya perubahan produk yang digarap PT Ching Luh Indonesia.

Awal pekan ini, Senin (22/6), proses PHK terhadap 2500 buruh perusahaan asing itu rampung. Seluruh karyawan datang ke pabrik untuk menerima pembayaran gaji, pesangon dan tunjangan hari raya. Setelah itu, pabrik langsung terlihat sepi karena tak ada aktivitas.

“Semua karyawan sudah dipulangkan. Hari Senin lalu mereka menerima gaji, uang pesangon dan tunjangan hari raya. Kami bersyukut perusahaan mau memberi semua hak karyawan,”ujar petugas keamanan Ching Luh Indonesia Zul Khaidil saat ditemui di lokasi pabrik.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang, Deni Rohdiani menyatakan belum menerima laporan resmi terkait PHK massal di PT Ching Luh II. Tapi, dia sudah menerima pemberitahuan secara lisan. Menurut Deni, PT Ching Luh mengaku akan menutup pabrik yang memproduksi sepatu merek Adidas tersebut.

“Mereka mengklaim mengalami kerugian hingga triliunan rupiah,”ujar Deni. Dia mengaku akan mengutus anggotanya ke PT Ching Luh Indonesia untuk melakukan pengecekan kondisi pebrik. Terkait karyawan, kata Deni, sudah ada negosiasi antara perusahaan dengan serikat pekerja di pabrik.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Citra Raya, Supriyadi menyesalkan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan PT Chingluh 2. Menurutnya, pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan tersebut tidak melalui prosedural yang benar.

“Kalau PHK di atas 10 orang itu masuk dalam kategori massal maka harus menempuh Pengadilan Hubungan Industrial untuk mendapatkan izin,” kata Supriyadi saat dihubungi Satelit News melalui sambungan selulernya, Selasa (23/6). Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang itu mengungkapkan prosedur PHK massal seharusnya ditempuh dengan melibatkan pemerintah.

“Tapi upaya ini tidak dilakukan. Mereka (pengusaha dan pekerja) hanya ada kesepakatan kompensasi akan dibayar meskipun prosedural tidak ditempuh,” ungkapnya. Menurut Supriyadi, tindakan PHK itu disinyalir sebagai cara perusahaan menghindari kewajiban membayar tunjangan hari raya. “Saya lihat perusahaan tersebut seperti neo kapitalis dengan kemampuan modalnya mereka bisa dengan bebasnya memecat para pekerja,”ujarnya.

Supriyadi menegaskan, terkait perihal ini serikat buruh sudah membuat surat ke Pengadilan Hubungan Industrial mengadukan tindakan yang tidak prosedural tersebut. “Saya di DPRD juga setelah mendengar informasi itu langsung menghubungi pihak Disnaker untuk bisa melakukan pengawasan terhadap pengusaha yang sewenang-wenang memecat pekerjanya,” tambahnya. (uis/harso/gatot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.