Akademisi Dukung Saran Uji Materi

TANGERANG, SNOL—Saran pihak legislatif untuk melakukan uji materi terhadap Undang-Undang No 2/1993 tentang Pembentukan Kotamadya Tangerang mendapat dukungan dari akademisi. Hal ini demi memperjelas status hukum atas aset yang kini tengah diperdebatkan oleh Pemkot dan Pemkab Tangerang.

      Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Nuzul Hakim mengatakan, menurut kajian akademis, untuk memperjelas landasan hukum terhadap masalah aset yang memilki perbedaan pandangan, dirinya juga menyarankan untuk dilakukan oleh uji materi terhadap Undang-Undang Pembentukan Kota Madya Tangerang.

“Tidak masalah apabila dilakukan langkah hukum untuk uji materi, untuk memperjelas landasan hukumnya,”ujar Nuzul, kepada Satelit News, Selasa (23/6) di ruang kerjanya. Ditambahkannya, saran itu didasarkan Undang-Undang sebelumnya yang belum dibatalkan atas kemunculan dari Undang-Undang yang baru tentang otonomi daerah.

      Hal ini supaya ada landasan hukum yang hanya satu dan tidak memiliki arti dan persepsi yang berbeda seperti yang diperdebatkan saat ini. “Kedepan keduanya DPRD dan Pemkot memiliki pandangan hukum yang sama dan tidak berkepanjangan masalah asetnya,”tukas Nuzul.

      Sebelumnya Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Solihin berpendapat, untuk menyelesaikan masalah aset sebaiknya Pemkot mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait isi Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Tangerang. Pemkot dinilai terlalu pasif dalam hal peralihan aset dan terpaku kepada aturan tersebut. Padahal menurutnya, sudah ada aturan baru tentang otonomi daerah yang mewajibkan daerah induk menyerahkan aset yang berada di wilayah pemekaran sepenuhnya kepada daerah yang baru terbentuk.

“Kalau Pemkot mau ajukan kami dukung sepenuhnya, pada dasarnya kami membela hak masyarakat Kota Tangerang,”ujar Solihin di kantornya sehari sebelumnya.

      Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III lainnya Sahroni. Pemkot katanya harus serius terhadap peralihan aset dari Kabupaten Tangerang serta melakukan inventarisir terkait aset yang dimilikinya secara lengkap. “Kami dukung apabila hal itu untuk kebaikan masyarakat Kota Tangerang, kami juga meminta daftar aset dibuat dengan lengkap agar dapat diawasi dan diketahui,”ujar Sahroni. (mg28/made)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.