Bersekongkol, 10 Perusahaan Konstruksi Diblacklist
SERANG,SNOL—Sebanyak 10 perusahaan jasa konstruksi di Kabupaten Serang diblacklist atau masuk ke dalam daftar hitam. Perusahaan tersebut dianggap telah melakukan persekongkolan atau persaingan tidak sehat dalam lelang proyek. Kepala Bidang Binamarga pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Serang, Jatnika mengatakan, di-blacklist-nya ke 10 perusahaan rekanan itu bukan karena kasus pekerjaan, melainkan kasus pelelangan.
Perusahaan itu dicoret mulai April 2015 sampai April 2017. “Jadi perusahaan ini bersekongkol membentuk persaingan tidak sehat,” kata Jatnika, Selasa (23/6).
Jenis persekongkolan yang dimaksud antara lain, pada proses lelang proyek ditemukan bermacam-macam perusahaan yang melakukan penawaran terhadap atau jenis paket yang dilelangkan. Namun ternyata beberap perusahaan ini masih sama satu perusahaan. “Empat perusahaan itu model penawarannya sama,” terangnya.
Terungkapnya persekongkolan itu diketahui saat pihaknya melakukan evaluasi pelelangan. “Pas diperiksa ternyata ada beberapa penawaran yang diupload dari satu lokasi dan kesalahan ejaan pun sama. Makanya kita langsung blacklist,” ujarnya.
Kasus itu pada tahun sebelumnya sudah pernah terjadi. Hanya saja sanksi yang diberikan tidak begitu berat, yakni berupa sangsi adimintrasi. ”Tahun kemarin ada kejadian seperti ini lagi, tapi waktu itu hanya menerapkan sanksi adminstrasi saja. Harusnya perusahaan-perusahaan ini kompetitif tapi ternyata malah bersengkokol. Dampaknya kan sudah jelas bisa merugikan perushaan lain dan juga masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, langkah blacklist sudah diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) LKPP. Di dalamnya diatur terkait apa saja yang dimasukan ke dalam daftar hitam, termasuk persekongkolan. Tetapi, blacklist itu hanya berlaku di Kabupaten Serang. “Di Kabupaten/Kota lain silahkan ikut lelang lagi,” tandasnya.
Seperti diketahui, dari LPSE Kabupaten Serang, 10 Perusahaan yang masuk kedalam daftar hitam meliputi CV Firdaus Karya, CV Sinar Utara Perkasa, PT Iccaputri Sildos, PT Somba Hasbo, CV Dwi Anugrah Lestari, PT Tolping Jaya, PT Murni, PT Kusuma, PT Budi Bahagia, PT Nila Batu Pertama. (sidik/mardiana/jarkasih)