BPK Rekomendasikan Blacklist 10 Perusahaan di Pandeglang

PANDEGLANG,SNOL Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten, merekomendasikan 10 perusahaan atau rekanan yang mengerjakan kegiatan Pemkab Pandeglang tahun anggaran 2012 di blacklist.
Ke-10 perusahaan tersebut yakni, CV MJU, CV RC, CV SM, CV A, CV BP, CV PP, CV GCP, CV PM, CV PU, dan CV AC.
Pemberian rekomendasi BPK ini terungkap dalam audiensi antara Lembaga Analisa Anggaran dan Kebijakan Publik (LAKiP) dengan Pemda Pandeglang yang dipimpin Sekda Pandeglang Dodo Juanda di Pemkab setempat, Kamis (25/7).
Koordinator LAKiP, Zaenal Abidin mengatakan, dalam LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun anggaran 2012 yang sudah di sampaikan beberapa waktu lalu, diantaranya ditemukan bahwa pembayaran pekerjaan fisik Rp 8,26 miliar yang dilakukan tiga SKPD kepada perusahaan tersebut tidak berdasarkan PHO atau berdasarkan kontrak yang sah.
Ketiganya yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Kantor Ketahanan Pangan. “Kami menilai itu sudah cacat hukum. Dan diduga terjadi tindak pidana korupsi,” kata Zaenal, Kamis (25/7).
Selain itu, lanjut Zaenal, terdapat delapan pekerjaan wanprestasi di tiga SKPD lain tidak dilakukan pemutusan kontrak. Sehingga ada indikasi tindak pidana korupsi. “Jadi selain memblacklist rekanan, Pemkab Pandeglang juga harus berani mengganti PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) tidak amanah,” pintanya.
Kepala DPU Kabupatan Pandeglang, Enan Tosin yang hadir dalam kesempatan itu mengaku sudah membuat tim juru tagih untuk menutupi dan menjawab tindak lanjut dari rekomendasi BPK tersebut. “Kami optimis, dalam batas waktu yang ditentukan semuanya sudah bisa diselesaikan.
Pernyataan serupa disampaikan Kepala DPKPA Ramadhani, Kepala Dindik Abdul Azis, Kepala Inspektorat Kurnia dan sejumlah instansi yang lain. Sementara Sekda Pandeglang, Dodo Juanda berjanji akan lebih memperketat pengawasan, pembinaan dan memberikan sanksi tegas kepada jajaran pemerintahan yang dianggap melanggar.(mardiana/eman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.