Guru Was-was Hadapi Siswa Bandel

KARAWACI,SNOL—Kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di salah sekolah negeri di Kelurahan Pabuaran Tumpeng Kecamatan Karawaci membuat guru-guru di Kota Tangerang khawatir. Para pahlawan tanpa tanda jasa itu was-was akan dipidanakan ketika salah menangani siswa-siswinya yang bandel.

Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang, Ahmad Amarullah mengatakan pihaknya sudah melakukan penyelidikan internal terhadap T, kepala sekolah di salah satu SD Negeri di Pabuaran yang menjadi tersangka perbuatan cabul terhadap 12 siswanya. Menurut pengakuan T, perbuatannya itu adalah bagian dari cara mendidik siswa yang bandel.

“Kepsek T mengaku kesal atas siswanya yang bandel. Secara spontan dia menyuruh siswanya telanjang,”ujar Ahmad Amarullah, Senin (22/6). Dia menambahkan penetapan status tersangka kepada T akan berdampak pada kualitas peserta didik di sekolah yang ada di Kota Tangerang. Pasca kejadian tersebut, para guru hingga kepala sekolah akan merasa was-was saat menangani siswa-siswinya yang nakal. Menurutnya, setiap guru akan bersikap santai saat menangani muridnya yang sulit diatur.

“Bisa jadi guru tidak berani terlalu mengekang murid tersebut agar mereka jadi siswa yang baik. Guru tersebut pasti merasa was-was saat menangani murid yang memang susah untuk diatur. Masalahnya jika sudah kesal, setiap orang akan melakukan tindakan dan jika tidak sabar maka akan terjadi kejadian yang sama seperti ini,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Akhmad Lutfi menyayangkan jika ada perilaku kepsek yang tidak senonoh. Namun dia mengaku tak dapat menyalahkan karena tindakan Kepsek tersebut dilakukan secara spontanitas. Dia menambahkan, pihaknya sudah kerap menghimbau para kepsek dan guru-guru terkait pemahaman karakteristik setiap siswanya. “Sudah sering saya sampaikan melalui workshop,” ujarnya.

Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang, Wahyudi Iskandar mengatakan terkait oknum kepala sekolah dasar yang diduga melakukan pelecehan seksual, Pemkot Tangerang sudah memberikan tindakan tegas. Yang bersangkutan sudah diberhentikan sebagai Kepala Sekolah dan dipindah ke UPTD Kecamatan Karawaci.

“Dengan diberhentikannya sebagai jabatan Kepala Sekolah, itu sudah merupakan sanksi berat yang kita berikan,” kata Wahyudi.

Wahyudi mengungkapkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian karena mengacu kepada aturan yang berlaku yakni PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.

“Kita tunggu proses hukumnya seperti apa. Nanti kalau sudah ada keputusan yang inkrah baru ada tindakan selanjutnya seperti siapapun yang bertindak pidana dihukum lebih dari dua tahun itu akan diberhentikan sebagai PNS,” tegasnya. Wahyudi menambahkan, untuk mengantisipasi insiden serupa Pemkot Tangerang terus melakukan pembinaan. Guru dan Kepala Sekolah juga mendapatkan pendidikan dan pelatihan tahunan.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang, M. Noor menambahkan, status pegawai negeri sipil (PNS) tetap disandang Tr. Mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri di Pabuaran Tumpeng Kota Tangerang itu sudah ditahan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.

“Ya status pegawai sebagai PNS masih tetap sebelum ada putusan inkrah (terakhir),” kata M. Noor, saat dihubungi Satelit News, kemarin malam. Apabila putusan pengadilan akhirnya menyatakan Tr bersalah dalam konteks hukum pidana, maka menurut M.Noor status PNS dan jabatan akan diputus.

T Resmi Jadi Tersangka

Secara terpisah, mantan Kepala Sekolah SD Negeri Pabuaran Tumpeng 3 Kota Tangerang, T resmi ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap 12 anak didiknya. T kini menghuni ruang tahanan Polres Metro Tangerang Kota setelah ditangkap, Sabtu (20/6).

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Sutarmo menjelaskan, kasus ini terungkap setelah salah satu orangtua, HS (30) warga Kelurahan Pabuaran Tumpeng RT01/04 Kecamatan Karawaci membuat laporan, Jumat (19/6). Adapun kronologis kejadian berdasarkan keterangan para korban diketahui bahwa tersangka selaku Kepsek memanggil para korban keruangan kerjanya.

“Korban ditanya apakah pernah (hubungan badan). Selanjutnya untuk korban pria disuruh buka celana dan disuruh menegangkan penisnya dengan cara dikocok-kocok. Setelah penis korban tegang, pelaku memegang dan menarik-narik penis korban,” kata Sutarmo kepada wartawan.

Lanjutnya, untuk korban perempuan hanya ditanya-tanya pernah (hubungan badan) belum? Kemudian para korban disuruh kembali. Berdasarkan keterangan para korban kejadian ini terjadi sejak tanggal 12 dan 13 juni 2015. Pelaku melakukan aksinya selalu diruangan kerjanya pada sore hari dan siang hari jam 15.00 wib dan jam 10.00 wib.

“Pada hari Kamis tanggal 18 Juni 22015 korban atas nama DI menceritakan kejadian itu kepada orang tua hingga orangtua atas nama HS datang untuk membuat laporan,” ungkapnya.

Sutarmo mengungkapkan, pihaknya langsung bergerak cepat dan menjemput bola pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian pada hari Sabtu (20/6) tersangka TR ditangkap di Jl Ciliwung V RT 005/07 Kelurahan Karawaci Baru Kecamatan Karawaci. Sedikitnya ada 12 anak yang menjadi korban yakni lima orang laki laki dan tujuh orang perempuan.

Sutarmo, menambahkan pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa kaos dan celana serta seragam pramuka. Semua korban termasuk di bawah umur sehingga polisi menjerat T dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (uis/mg31/gatot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.