Kurdi Digoyang, Rano Surati Mendagri

SERANG,SNOL– Video ajak Masyarakat “Merampok APBD Banten” yang diunggah di Youtube, ternyata berbuntut panjang. Kisruh internal Pemprov Banten pun ramai diperbincangkan, antara Plt Gubernur Banten Rano Karno dan Sekda Kurdi Matin. Kabarnya, Rano Karno melayangkan surat rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pemberhentian Sekda Banten Kurdi Matin.

Dikonfirmasi terkait kebenaran kabar tersebut, Rano sempat membenarkan. Sebelum menjawab, bahkan Rano terdiam beberapa saat. “Jawabannya benar, kenapa emang?” kata Rano. Namun kemudian, Rano menjelaskan bahwa surat tersebut bukan merupakan surat rekomendasi pemberhentian Sekda, melainkan surat penjelasan terkait pernyataan Kurdi Matin dalam video yang diunggah pada 5 April 2015 tersebut.

“Dasar utama, karena statement beliau itu yang di youtube memang sudah sampai ke Mendagri. Surat yang saya serahkan itu penjelasan kepada Mendagri tentang situasi,” kata Rano.

Ia menjelaskan, Mendagri Tjahtjo Kumolo menanyakan hal tersebut pada saat kegiatan Musrenbang Provinsi Banten di Tangerang. Ketika itu, Mendagri mengaku dikirimi video berdurasi 45 menit tersebut.

“Enggak (bukan rekomendasi), waktu itu Mendagri bertanya kepada saya pada saat Musrenbang, ternyata Mendagri sudah dikirimi video, saya juga bingung. Aku minta penjelasan apa yang terjadi. Artinya begini, saya memberikan penjelasan terhadap apa yang terjadi, karena kan kemarin juga ada berita sebagian masyarakat demo meminta, segala macam. Mungkin satu saat Sekda akan dipanggil (Mendagri) untuk dimintai klarifikasi,” tuturnya.

Rano kembali menyatakan bahwa surat tersebut bukan surat rekomendasi pemberhentian sekda. “Bukan, bukan, tetapi kronologi kejadiannya,” ucapnya.

Video tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polda Banten dan Mabes Polri terkait apakah ada rekasaya dalam konten di dalamnya. Menurut Rano, surat yang disampaikan bukan terkait masalah hukumnya, melainkan terkait etika.
Etika yang dimaksud Rano mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pasal 23 huruf F undang-undang ASN, bunyinya, pegawai ASN wajib menunjukkan integritas dan keteladan dalam sikap perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Itu saja sudah cukup,” ujarnya.

Disinggung hubungannya dengan Kurdi, menurutnya tidak ada masalah. “Enggak ada masalah, Alhamdulillah baik. Saya profesional kok sama dia,” ucapnya.

Ia juga mengomentari pernyataan Kurdi di beberapa media yang menyatakan dirinya hanya bisa dipecat oleh presiden. “Saya dengar juga, statement di beberapa media, Dia siap (diberhenmtikan). Memang dia bilang Plt enggak bisa memecat dia, yang mecat dia memang presiden. Memang benar mekanismenya begitu. Akan tetapi Plt bisa merekomendasikan kepada presiden,” katanya.

Menurut dia, dengan situasi seperti ini membuatnya akan mengkaji ulang. Namun, ia tak secara gamblang menjelaskan mengenai situasi yang dimaksud. “Artinya, situasi itu membuat saya mengkaji ulang. Apalagi terakhir berita yang dia mau ke tiga masjid, itu bikin saya mengkaji ulang,” katanya.

Sebelumnya, menanggapi kabar tersebut, Sekda Banten Kurdi Matin menjawabnya dengan diplomatis. Ia tak mau tahu dan tidak mau mengurusi persoalan itu. “Saya mah enggak tahu, gelap saya kalau urusan itu. Saya mau kerja saja, menyelesaikan LHP BPK dan lain-lain untuk program 2016, enggak ngurusin kayak gitu. Saya enggak mau mengomentari itu, saya mau kerja saja sesuai dengan kerjaan saya,” ucapnya.

Diketahui, video Sekda Banten sempat ramai menjadi perbincangan warga maupun kalangan pegawai pemerintahan. Dalam video berjudul “Sekda Banten Ajak Masyarakat Merampok APBD Banten” tampak Kurdi Matin sedang mengobrol dengan sejumlah orang dalam sebuah ruangan, meski tak secara jelas apa yang dibicarakan.

Merasa ada rekayasa dalam video itu, Sekda Banten melaporkan kasus tersebut ke Polda Banten dengan sangkaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saat ini Polda Banten sedang memastikan terlebih dahulu keaslian video tersebut untuk mengetahui apakah benar ada pertemuan yang memobilisasi masyarakat untuk melakukan kejahatan merampok APBD Banten sebagaimana dalam judul video tersebut.

Menanggapi Kisruh internal itu, sekelompok masyarakat mendesak Rano untuk lebih serius meningkatkan kinerja. Masyarakat masih terus menunggu action, dari pemerintah untuk penanganan masalah yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, seperti kemiskinan dan perbaikan infrastruktur. Publik menilai, selama ini Rano sebatas menjalankan rutinitas dan terkesan tanpa kebijakan.

Kesimpulan dimaksud, diperoleh dari beberapa elemen masyarakat terkait pengakuan Rano yang menyurati Mendagri untuk mengkaji ulang posisi Sekda Pemprov Banten Kurdi Matin.

Seorang tokoh masyarakat Banten, Edi Mukyadi mengungkapkan, banyak indikator dimana Rano tidak fokus mengurusi pekerjaannya sebagai kepala daerah. Hal utama adalah, soal dua kali berturut-turut Banten mendapat opini disclaimer dari BPK, yakni tahun 2013 dan 2014.

Ada pengakuan dari sejumlah pejabat bahwa Pemprov Banten kini seolah tanpa arah. Belum lagi, mafia proyek yang seolah didiamkan oleh Rano. “Kami menyarankan, seharusnya Rano memandu kebijakan, bukan malah membuat gaduh dengan rencana mengevaluasi kinerja Sekda dengan dalih etika,” kata Edi Mulyadi, kepada wartawan, Minggu (21/6) lalu.

Menurut Edi, urusan beredarnya kasus video yang menyeret Sekda Banten yang oleh Rano kemudian dijadikan dasar pelanggaran etika, dan melapor ke Mendagri sama sekali tidak bisa diterima. Terlebih, kasus itu kini sedang ditangani Polda Banten. “Semua pihak harus menunggu proses hukum itu. Kalau alasannya etika, kenapa Rano membiarkan para pejabat yang kini berstatus tersangka kasus korupsi, mereka justru yang melanggar etika. Rano lebih baik fokus bekerja, ketimbang menyulut keributan politik,” tambah mantan Ketua DPRD Kabupaten Serang ini.

Senada, Ketua Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) Banten KH Matin Syarkowi menuturkan, hasil analisanya selama ini bahwa kegaduhan politik ini akan berdampak terhadap mandeknya reformasi birokrasi. “Kami mensinyalir, isu pergantian Sekda ini adalah buntut dari tidak terjalinnya kompromi bagi-bagi kekuasaan antar elit. Siapapun pihak yang membawa spirit perubahan, komitmen anti korupsi tentu akan menolak kompromi yang demikian. Banten tidak boleh mengulang pola korupsi lama, yang dilakukan Atut Cs. Yang jelas, Kurdi Matin itu terpilih lewat mekanisme lelang jabatan yang sangat transparan dan terbuka. Apa yang dilakukan Rano, jelas akan membuat ketidaknyamanan bekerja di kalangan pegawai,” ujar Matin, seraya menjelaskan, mencuatnya isu pergantian Kurdi Matin juga ditunggangi oleh kepentingan politik status quo serta elit politik baru yang coba memainkan peran.

Terpisah, Dekan FISIP UNMA Banten Said Ariyan menilai, semua pihak hendaknya menaati UU Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU ASN, khususnya pasal 116 ayat 1, disebutkan bahwa pejabat pembina kepegawaian (kepala daerah) dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi (Sekda) selama dua tahun, terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi. Kecuali, pejabat yang bersangkutan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

“Alasan rencana pemberhentian Kurdi itu, harus rasional dan terukur. Jangan karena unsur like and dislike. Patokannya, ya UU ASN itu. Reformasi birokrasi yang dijalankan Kurdi terasa berat, Karena, elit birokrasi masih didominasi rezim lama, termasuk DPRD Banten. Saya menilai, mereka yang hendak menggoyang Kurdi adalah kelompok status quo, dan menjadi penikmat atas ketidakmajuan Banten,” imbuh Said.

Sekedar diketahui, Plt Gubernur Banten Rano Karno menyurati Mendagri Tjahjo Kumolo, terkait situasi politik di Banten saat ini. Dalam surat itu, kata Rano, dia mengevaluasi posisi Sekda terkait beredarnya video di youtube. (metty/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.