46 Budaya Tak Benda Asal Banten Disertifikasi
SERANG,SNOL-Sebanyak 46 budaya tak benda didaftarkan ke Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Bandung. Langkah itu dilakukan guna melindungi dan melestarikan berbagai macam budaya di Provinsi Banten Pencatatan ini juga dilakukan agar para penggiat kebudayaan tak lagi belajar dan melakukan penelitian ke luar negeri. “Kalau kita sudah memiliki semua data (kebudayaan tak benda), maka kita tidak perlu lagi ke Belanda untuk belajar atau mencari data,” kata kepala BPNB, Mahendra, Kamis (11/6).
Secara nasional, warisan budaya tak benda baru tercatat sebanyak 4.854 dari 11 BNPB. Dimana, dari data tersebut diyakini akan ada kebudayaan yang bisa dimiliki secara bersama oleh berbagai wilayah. Sedangkan dari 46 kebudayaan tak benda yang didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi Banten, di antaranya adalah makanan khas Banten yakni Sate Bandeng. Lalu ada ubruk (teater rakyat), silat bandrong, hingga silat beksi yang menjadi rebutan dengan Jakarta.
“Beksi tetap bisa di daftarkan, tapi nanti akhirnya milik bersama. Sama seperti wayang, tidak milik satu daerah saja. Makanya kami akan mencatat ulang melibatkan pemerintah daerah. Siapapun boleh mencatat,” tegasnya.
Sementara, menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banten, Ali Fadillah, pencatatan warisan budaya tak benda ini diharapkan dapat melindungi kebudayaan asli nusantara, sehingga tak lagi diklaim oleh negara lain. “Harus kita catat dan patenkan sebagai warisan tak benda dari Banten. Jangan sampai seperti kunyit yang dipatenkan oleh Jepang,” katanya.
Selain menjaga warisan leluhur, pendaftaran ini pun diharapkan dapat melestarikan kebudayaan asal tanah jawara ini. Sekaligus diharapkan dapat mendatangkan wisatawan baik lokal maupun mancanegara. “Soal budaya, di Amerika sendiri sudah masuk ke National Security. Jawa Barat punya angklung, kita (Banten) punya angklung buhun. Kebudayaan perlu ada manajemen dan cultur resaurces manajemen (CRM) nya,” tegasnya. (metty/mardiana/jarkasih)