Mantan Calon Sekda, Berpeluang Jadi Penjabat

SERANG,SNOL—Bulan Juli mendatang, masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Cilegon dan Kabupaten Serang berakhir. Pemprov Banten telah berkirim surat ke pimpinan DPRD di dua daerah itu untuk menyiapkan Paripurna pemberhentian kepala daerah dan wakilnya itu.

Sekda Banten, Kurdi Matin mengungkapkan, minggu lalu pihaknya telah berkirim surat ke DPRD Cilegon dan Kabupaten Serang untuk mengingatkan masa akhir jabatan kepada daerah dan wakilnya. “Kami meminta agar dua daerah itu segera melakukan rapat paripurna masa akhir jabatan sesuai dengan masa jabatan kepala daerah di kedua wilayah itu yakni masing-masing Kota Cilegon 20 dan Kabupaten Serang 28 Juli,” kata Kurdi, Selasa (9/6).

“Cilegon lebih dulu, jadi kita sekarang masih menunggu langkah selanjutnya dari mereka. Kalau sudah ada surat balasan, baru kita  akan membahas nama-nama penjabatnya. Paling lama awal Juli kita sudah melakukan di Baperjakat,” ungkapnya.

Saat ini delapan pejabat eselon II di lingkungan Pemprov sudah dipastikan memiliki peluang untuk menjadi Penjabat Sementara untuk Cilegon dan Kabupaten Serang. “Kalau dilihat kemampuan dan kriterianya, menurut saya yang kemarin ikut lelang jabatan Calon Sekda Banten itu bisa, tapi tentunya itu merupakan kewenangan dan hak preogratif Pak Plt Gubernur Banten. Kita serahkan saja semuanya ke Pak Plt,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Biro Pemerintahan Banten, Sitti Maani Nina menuturkan, pelayangan surat ke DPRD Cilegon dan Kabupaten Serang merujuk pada UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. “Kami memang berkirim surat lebih awal kepada mereka, karena untuk menyelenggarakan rapat paripurna memerlukan waktu relatif lama, karena harus dilakukan Bamus. Dalam pasal 79 ayat 1 UU itu ditegaskan bahwa pemberhentian kepada daerah dan wakilnya diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna diusulkan oleh DPRD. Atas dasar itulah kami berkirim surat kepada pimpinan dewan,” ujarnya.

Pemprov lanjut Nina,  akan terus berkoordinasi dengan dua daerah tersebut, mengingat masa akhir jabatan kepala daerahnya sudah akan berakhir. “Kita tunggu hasil dari DPRD-nya, setelah itu baru ada pembahasan nama penjabatnya oleh Baperjakat,” jelas Nina.

Untuk diketahui, delapan orang nama pejabat eselon II yang pernah ikut lelang jabatan Sekda Banten, bersaing dengan Kurdi Matin adalah, Asda III Pemprov Banten, Karimil Fatah, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Rusdjiman Soeatmadja,  Kepala Disnakertrans, Hudaya Latuconsina, Kepala Disperindag Ranta Soeharta. Selanjutnya, Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya dan Manusia, M Basri, Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan, Sigit Switarto, Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik, Suma Wijaya, dan Kepala Distanak, Eneng Nurcahyati. (metty/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.