Belum Lapor Kekayaan, PNS Ditegur BKD

PANDEGLANG,SNOL– Seluruh PNS di lingkungan Pemkab Pandeglang, khususnya eselon II dan III, wajib menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Bagi mereka yang tidak menyerahkannya akan disanksi tegas oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).Kepala BKD Kabupaten Pandeglang, M Amri mengatakan, pegawai yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK yang seharusnya paling lambat bulan Juli lalu, sesuai Peratuaran Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS, BKD mengirimkan surat teguran terlebih dahulu. “Sampai sekarang, masih ada para pegawai di SKPD yang belum menyerahkan LHKPN nya. Kami juga sudah memberikan surat teguran kepada mereka. Jika sudah diingatkan tidak mengindahkan surat teguran itu juga, kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Amri, Rabu (5/8).

Kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan harta kekayaannya, sebagaimana surat edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Nomor 1 tahun 2015, tentang kewajiban penyampaian LKHASN dilingkungan intansi pemerintah. “Ada lima poin pokok dalam surat edaran tersebut, yaitu menetapkan pejabat wajib lapor bagi seluruh pegawai ASN yang tidak wajib LHKPN untuk menyampaikan LKHASN, dengan formulir yang sudah di tetapkan dalam surat edaran,” tambahnya.

Sementara, Kepala Bidang Hukum BKD Pandeglang Iim Ubaedi menambahkan, dengan adanya SE tersebut, setiap tahun atau setiap mutasi harus dilaporkan ke KPK. BKD hanya mengurusi esselon II saja, kalau yang mengurusi esselon III yaitu Inspektorat. “Yang sudah menyerahkan ke BKD, sudah kami serahkan ke KPK. Yang sudah menyerahkan baru 30 orang, yang 1  lewat pos. Yang belum menyerahkan sekitar 4 orang dari tingkat kecamatan yaitu para camatnya. Tapi, sudah kami ingatkan,” imbuhnya. (mg29/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.