PT LSI Diduga Tidak Punya IMB
BALARAJA,SNOL—PT Lautan Steel Indonesia (LSI) diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) selama beroperasi. Hal ini terungkap saat Inspeksi mendadak (Sidak) Badan Pananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), Dinas Tenaga Kerja, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) dan lainnya, Minggu (8/6).
Pantauan Satelit News, rombongan BPMPTSP, Disnakertrans, BLHD dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) tiba di PT LSI di kawasan industri Kecamatan Balaraja sekitar pukul 11.00 Wib. Tim Pemkab Tangerang dengan pakaian dinas lengkap langsung diterima oleh pihak perusahaan di ruang rapat kerja PT LSI.
Usai pertemuan di ruang rapat, tim Pemkab berencana melakukan tinjauan langsung ke area yang diduga terjadi banyak pelanggaran. Namun ketika semuanya sudah siap menuju ke lokasi tiba-tiba pihak perusahaan melarang para jurnalis untuk melakukan peliputan. Hal tersebut sontak menyulut protes dari para wartawan. Akhirnya para wartawan membubarkan diri. Hasil pertemuan tersebut tim Pemkab Tangerang mengetahui bahwa perusahaan asing yang melakukan peleburan baja tersebut diduga belum memiliki IMB, pada saat mendirikan bangunan di area perusahaan.
“Membangunnya sudah 100 persen selesai tapi izinnya tidak dilengkapi,” ungkap seorang pejabat BPMPTSP bernama Soni saat sidak.
Selain itu, Sekretaris Kecamatan Balaraja Sumartono mengaku sulit untuk melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan. “Jangankan melakukan pengawasan. Untuk komunikasi saja kami kesulitan. Bahkan untuk masuk ke perusahaan peleburan baja ini sulit dilakukan,” imbuhnya saat melakukan rapat.
Terpisah, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pihaknya membentuk tim khsus untuk melakukan sidak pada PT LSI berdasarkan masukan dari masyarakat. Pihaknya ingin mengetahui secara pasti apa yang terjadi di dalam perusahaan, baik itu bidang ketenagakerjaan ataupun perijinannya.
“Berdasarkan laporan dan pengakuan serikat pekerja di sana, kami memandang perlu Pemkab untuk mengevaluasi perusahaan tersebut, baik dari sisi ketenagakerjaan dan beberapa hal lainnya,” ujar Zaki.
Zaki mengaku, dirinya belum bisa mengungkapkan hasil sidak yang telah dilakukan tim di lapangan. Dirinya masih menunggu laporan yang akan dilaporkan padanya untuk nantinya dilakukan evaluasi pada perusahaan tersebut. “Saya masih menuggu hasil laporan dari tim, nanti akan kita buka ke publik hasilnya,” ungkap anak mantan Bupati Tangerang Ismet Iskandar ini.
Zaki menegaskan, setiap warga negara asing yang melakukan investasi di Indonesia wajib patuh dan taat terhadap aturan yang dibuat oleh pemerintah. Baik itu pemerintah pusat maupun daerah, sehingga ketika ditemukan adanya penyimpangan aturan oleh pihak manapun harus dilakukan tindakan tegas dan pemerintah berhak untuk melakukan evaluasi.
“Investasi asing harus tunduk sama peraturan yang ada di indonesia. Saya pun sangat menyayangkan adanya larangan peliputan yang dilakukan oleh pihak perusahaan,” kata Zaki.
Menurutnya, perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang harus terbuka kepada masyarakat dan media. Terlebih lagi, wartawan dalam melakukan peliputan yang sudah merupakan tugas dan hak’nya untuk meliput sesuai dengan undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. “Saya pikir ini ada yang ditutupi, jadi ini kita yang harus diungkap secara transparan,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak perusahaan yang diwakilkan oleh kepala HRDnya Tapta Zaini mengaku momen tersebut dijadikan sebagai pembelajaran dan instropeksi diri. Namun ia membantah jika dikatakan tidak memiliki IMB dalam melakukan pembangun gedung di area perusahaannya. “Jadi bukan tidak ada. Kami sudah melaporkan untuk membuat izin tersebut, tapi memang sampai sekarang belum selesai,” tukasnya.
Terkait pelarangan liputan, Zaini mengatakan hal tersebut mengacu pada surat keterangan yang diberikan oleh Bupati Tangerang. Padahal dalam surat yang ditunjukannya kepada wartawan tidak tertera adanya keterangan yang menyatakan dilarang untuk melakukan peliputan. “Untuk media tolong tidak melakukan peliputan. Saya melarang berdasar surat yang diberikan oleh bupati,” pungkasnya. (mujeeb/aditya)