Pembangunan Pabrik Baja Distop

Tak Kantongi IMB
BALARAJA,SNOL Pembangunan pabrik peleburan baja PT Xin Yuan Steel Indonesia di Jalan Raya Serang KM.25,5 Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja, distop aparat Satpol PP Kabupaten Tangerang, Selasa (28/1). Penyegelan dilakukan karena proyek tersebut tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Site Plan.
Pantauan Satelit News, aktifitas pembangunan gedung PT Xin Yuan Steel Indonesia ini masih berlangsung hingga sekitar pukul 10.00 Wib. Para pekerja memutuskan hengkang setelah mengetahui petugas Satpol PP akan tiba di lokasi. Puluhan petugas Satpol PP didampingi anggota TNI langsung melakukan pemeriksaan area pabrik serta meminta kejelasan dari manajemen perusahaan itu.
Saat hendak disegel sempat terjadi perdebatan alot. Pihak manajemen sempat meminta agar penyegelan tidak dilakukan. Perwakilan manajemen dan pegawai legal dari manajemen perusahaan menemui tim Satpol PP, namun keputusan penyegelan tetap dilakukan karena perusahaan itu dianggap sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10/2006 tentang IMB.
“Perusahaan ini tidak memiliki IMB dan Site Plan. Dia hanya memiliki izin pemanfaatan ruang. Jadi dilakukan tindakan penyetopan proyek pembangunannya dan penyegelan bangunan tersebut,” tegas Zamzam, Kepala Bidang Operasional dan Linmas Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Kepala Bidang Sarana Umum dan Tempat Usaha Satpol PP, Supriyadi menambahkan, luas tanah bangunan ini 37.425 meter. Pihaknya belum bisa memastikan berapa meter lahan yang akan digunakan untuk bangunan dan ruang terbuka hijau akibat belum adanya site plan. Bahkan surat teguran dari Dinas Cipta Karya Kabupaten Tangerang pun sudah tiga kali dilayangkan.
“Seharusnya para investor melakukan pembangunan setelah ada IMB dan Site Plan, supaya jelas dimana saja untuk lahan hijau dan untuk bangunan. Kami mengapresiasi investor yang mau berinvestasi di Kabupaten Tangerang, tetapi harus menaati Peraturan Daerah (Perda) yang ada,” imbuhnya.
Supriyadi yang juga Kepala Bidang Hiburan dan Protokoler Satpol PP itu juga menemukan adanya pelanggaran pembangunan yakni adanya Tower Sutet di area pabrik. Menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan peraturan yang ada. “Maka hari ini (kemarin,Red) kami tutup. Soal keberadaan Sutet juga akan menjadi catatan pemerintah serta manajemen perusahaan harus menanyakan ke PLN,” paparnya. Ditanya sampai kapan penyegelan ini berlaku? Supriyadi menegaskan, penyegelan akan dibuka setelah izin dari pemerintah daerah diterbitkan.
“Saat ini yang disegel baru gerbang depan. Di pintu belakang hanya ada space kecil untuk aktifitas keamanan. Kalau di kemudian hari kami masih temukan aktifitas proyek pembangunan, maka akan kami tutup juga. Akan kami pantau kondisinya,” pungkasnya. Sementara itu, perwakilan manajemen tidak mau memberikan keterangan kepada media saat hendak dikonfirmasi. (aditya/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.