355 Bangunan Liar Kosambi akan Dibongkar
KOSAMBI,SN—355 bangunan liar (Bangli) di sepanjang Jalan Raya Prancis akan segera dibongkar. Penertiban Bangli ini terkait rencana pelebaran jalan untuk pembuatan jalan tol bandara di Kecamatan Kosambi. Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Yusuf Heryawan mengatakan, saat ini sedang dilakukan sosialisasi untuk para pemilik Bangli agar saat eksekusi nanti tidak ada alasan dari pemilik Bangli tersebut.
Ia berharap pemilik Bangli segera membongkar sendiri barang-barang bangunannya untuk digunakan kembali sebelum dibongkar paksa.
“Saat ini ada 355 bangunan liar yang sudah tercatat dan rencananya hari rabu akan dieksekusi karena itu batas terakhir,” ungkapnya kepada Satelit News, saat melakukan sosialisasi atau membagikan surat peringatan terakhir, Senin (8/6).
Perwakilan Angkasa Pura II Rudi Karyawan yang hadir dalam sosialisasi tersebut mengungkapkan, penertiban Bangli ini terkait dengan pelebarkan jalan dan rencana pembangunan jalan tol menuju bandara karena jalanan sudah macet. Ia akan terus memantau dan melakukan sosialisasi terhadap para pemilik Bangli tersebut. “Nantinya akan dilakukan pelebaran jalan menuju ke bandara,” tegasnya.
Camat Kosambi Bambang Misbahudin menjelaskan, saat ini para pemilik bangunan liar sudah mulai membongkar bangunannya agar tidak dibongkar paksa oleh para petugas. Ia berharap para pemilik bangun liar bisa mengikuti aturan yang ada supaya bisa mendukung pemerintah setempat, serta mampu mengurangi kemacetan yang saat ini mulai parah di wilayah Kosambi.
“Saya harap pemilik Bangli bisa mengikuti aturan yang ada, agar bisa mengurangi kemacetan,” ungkapnya.
Bambang menambahkan, ada tiga kelurahan yang nantinya akan dilakukan pelebaran jalan dan pembongkaran bangunan liar yaitu Kelurahan Dadap ada 195 Bangli, Kelurahan Kosambi Timur 70 Bangli dan Kelurahan Jatimulya ada 90 Bangli. Ia juga akan menyiapkan segala kebutuhan yang diperlukan saat melakukan pembongkaran, agar saat dilakukannya eksekusi bisa berjalan sesuai peraturan dan prosedur.
Diinformasikan selain dihadiri Kepala Satpol PP, Camat Kosambi dan perwakilan Angkasa Pura II kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Seluruh instansi ini bersama-sama memasang spanduk peringatan larangan mendirikan bangunan liar di sepanjang Jalan Prancis atau tanah Angkasa Pura II. (harso/aditya)