Duh, Mantan Petinju Jadi Pencuri
CIPONDOH, SNOL—Cerita pilu mantan atlet terbentur kebutuhan ekonomi hingga nekat melakukan tindak pidana sudah sering terdengar. Kejadian kali ini pun tak kalah mirisnya. Adalah RP, seorang mantan petinju yang kini bekerja di salah satu pabrik di Jalan Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh harus berurusan dengan polisi setelah nyambi jadi pencuri. Tersangka mengaku mencuri lantaran penghasilannya tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.
Penyesalan memang selalu datang belakangan. Tingkah lakunya mencuri barang di pabrik membuat dirinya dijebloskan ke dalam jeruji besi. Pasalnya selama menjadi karyawan pengepakan barang jadi produksi itu, RP bersama rekannya, GT menggasak 1 buah dinamo berat 100 Kg, 10 pieces cetakan kepala sapu seberat 200 Kg yang terbuat dari bahan besi dan 1 karung berisikan 600 pieces kepala sapu.
Kanit Reskrim Polsek Cipondoh Iptu Eko Hanindito menjelaskan, RP diciduk Unit Reskrim Polsek Cipondoh di Badung, Jawa Barat, Minggu (7/6) lalu di sebuah rumah sasana tinju. Di sana juga GT turut diciduk.
“Perbuatan yang dilakukan tersangka dalam mencuri sudah dilakukannya berulang kali di pabrik itu. Di bulan Maret sampai dengan bulan April dan terakhir mereka melakukan aksinya pada hari Rabu, (22/4) sekitar pukul 02.00 WIB hingga pemiliknya melapor ,” kata Eko.
Eko mengungkapkan, modus yang digunakan kedua tersangka untuk melakukan pencurian dengan cara mengambil barang barang produksi pabrik di malam hari ketika keduanya sama-sama piket malam. Dalam menjalankan aksinya, RP berperan mengambil barang barang pabrik, sementara GT berperan membantu mengangkat barang-barang yang dicuri, menjaga dan melihat situasi keadaan pabrik agar jangan sampai ada karyawan lain yang melihat aksi mereka.
“Hasil barang curian yang mereka lakukan tersebut dijual ke pasar loak. Keuntungannya dibagi-bagi,” ujar Eko. Menurut Eko, pihaknya kini masih mengejar seorang pelaku lagi yang juga rekan sepekerjaan keduanya berinsial Ton. Ton berperan sebagai orang yang membantu mengantarkan barang-barang hasil curian ke sejumlah pasar loak, dan mendapat bagian dari hasil curian itu. “Kalau dari pengakuan Ramos, ia nekat melakukan tindak pidana pencurian lantaran gaji dirinya bersama rekannya hanya diberi Rp 700 ribu/bulan . Dengan uang itu, ia merasa tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu dia juga tidak diberikan tempat tinggal dan tidur di pos satpam. Akhirnya dia mencuri,” paparnya. (uis/made)