Kasus Penganiayaan Buruh Dinilai Simpang Siur
TIGARAKSA,SNOL—Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) menilai kasus penganiayaan buruh oleh tenaga kerja asing masih simpang siur. Pihaknya pun menyerahkan penanganannya ke Polresta Tangerang agar perkara tersebut diproses secara tuntas sesuai hukum.
“Saya sebenarnya masih simpang siur masalah kasus pemukulan ini. Kalau dari versi buruh mereka mengaku dianiaya, tapi kalau dari pihak tenaga ahlinya mengadu dikeroyok oleh buruh. Kami serahkan semuanya kepada tim penyidik untuk diperiksa dengan sebenar-benarnya,” ungkap Kabid Pengawasan dan Hubungan Industrial Disnakertrans, M. Marbun kepada Satelit News, Kamis (21/5).
Marbun berharap perkara ini diproses sesuai hukum agar mampu memberikan efek jera bagi para tenaga asing maupun buruh, terutama yang tidak melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, kejadian tersebut merupakan salah satu dari sekian banyaknya malasah yang dihadapi Disnakertrans.
“Kami juga tidak bisa menyalahkan tenaga asing yang nakal. Bisa juga si buruh yang salah atau mungkin salah paham. Makanya kami juga masih berusaha mencari tahu titik permasalahannya. Intinya masalah tersebut sudah diproses sesuai hukum,” tuturnya.
Wakapolreta Tangerang AKBP Irman Sugema menjelaskan permasalahan yang terjadi di PT Lautan Steel Indonesia (LSI) masih dalam tahap proses penyidikan. Karena dari kedua belah pihak sama-sama melakukan pelaporan, sehingga diperlukan kehati-hatian dalam mengambil kesimpulan.
“Semuanya sudah diproses akan tetapi setelah adanya pelaporan dari pihak buruh di kemudian harinya pihak tenaga kerja asing pun melakukan pelaporan. Kami belum bisa menyimpulkan yang mana yang benar ataupun yang salah. Diperlukan kesabaran dalam mengambil tindakan, sehingga tidak terjadi kesalahan. Untuk sementara semuanya masih berstatus saksi belum ada penetapan tersangka,” pungkasnya. (mg27/aditya)