STIE Adhy Niaga Bekasi Dibekukan
JAKARTA,SNOL—Genderang perang terhadap kampus nakal penjual ijazah palsu terus ditabuh. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir kemarin membekukan STIE Adhy Niaga, Bekasi. Kampus berstatus nonaktif ini tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen akademik selama proses audit.
Nasir menyebutkan ada sejumlah tindakan yang dijatuhkan kepada Adhy Niaga. Yakni kampus ini dilarang menerima mahasiswa baru dan pindahan di tahun akademik 2015/2016. Kemudian kampus ini juga tidak diperbolehkan menjalankan kegiatan pembelajaran selama dibekukan.
Tindakan berikutnya adalah Adhy Niaga dilarang melakukan aktifitas wisuda. “Keputusan ini kita ambil setelah selama proses audit hari ini (kemarin, red) tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen yang diminta tim audit,” jelas mantan rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu.
Diantara dokumen yang tidak bisa disiapkan Adhy Niaga adalah, terkait tentang data mahasiswa pindahan. Aturannya jika ada mahasiswa yang pindahan, maka harus ada rekam jejak kartu rencana studi (KRS) dan kartu hasil studi (KHS) dari kampus lama. Dokumen itu harus ada, untuk mencegah adanya mahasiswa siluman atau selundupan yang tinggal ikut wisuda saja.
Kemudian Nasir juga menceritakan Adhy Niaga juga tidak bisa menunjukkan data proses pembelajaran. “Bahkan mereka diminta untuk menyerahkan jadwal perkuliahan juga tidak ada,” tandas dia. Sehingga tim audit menyimpulkan sama sekali tidak ada kejelasan proses akademik di Adhy Niaga.
Nasir mengatakan penjatuhan sanksi untuk Adhy Niaga ini masih bersifat pembekuan. Belum sampai pencabutan izin operasional. Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemenristekdikti memberikan deadline dua pekan hingga satu bulan ke depan untuk melengkapi dokumen-dokumen akademik tadi. Jika tidak bisa, maka izin operasional Adhy Niaga dicabut.
Menurut Nasir kasus yang dialami Adhy Niaga ini harus menjadi perhatian atau warning kampus-kampus yang lainnya. Baik kampus negeri maupun swasta. Bahwa pemerintah tidak main-main untuk urusan memberikan tindakan tegas bagi kampus yang terindikasi atau bahkan terbukti penerbit ijazah palsu.
Nasir mengatakan kerja tim audit memang tidak bisa cepat. Dia menuturkan kampus yang ditangani pertama adalah Adhy Niaga dan University of Berkley cabang Jakarta dulu. “Saya ingin yang ini tuntas dulu, baru mengarah ke yang lainnya,” ujar dia.
Dalam kantongnya sudah ada sekitar tujuh hingga delapan kampus yang akan masuk dalam bidikan berikutnya. Kesemuanya adalah kampus yang berstatus nonaktif dalam pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti). Namun Nasir belum bisa mengutarakannya karena untuk kepentingan pengawasan.
Dia mengakui mahasiswa yang sedang ada di dalam kampus Adhy Niaga pasti resah atas kebijakan ini. Tetapi pemerintah tidak bisa tinggal diam, sampai ada korban yang lebih banyak lagi. Skenario terburuk jika Adhy Niaga ditutup permanen adalah, para mahasiswa dimigrasikan ke kampus lain yang aktif.
Nasir lantas mengatakan perlakuan terhadap Adhy Niaga berbeda dengan University of Berkley Jakarta. Dia menjelaskan University of Berkley langsung dilaporkan ke polisi karena nyata-nyata tidak memiliki izin operasional perguruan tinggi, tetapi nekat mengeluarkan ijazah palsu. Sedangkan untuk Adhy Niaga, Kemenristekdikti masih mendalami apakah mereka juga ikut-ikutan menjual ijazah palsu.
Sementara bagi seluruh alumni Adhy Niaga diminta untuk mendatangi Kemenristekdikti. Tujuannya adalah untuk memastikan legalitas ijazahnya. Nasir mengatakan sudah menyiapkan tim khusus pengaduan ijazah palsu di kantor Ditjen Dikti Senayan.
Jajaran perguruan tinggi swasta langsung merespon tindakan tegas Kemenristekdikti itu. Pengurus Pusat Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) kemarin mengeluarkan surat edaran supaya seluruh rektor PTS melakukan audit internal. Dalam audit ini, para rektor dan pembantunya diminta untuk mengecek legalitas ijazah para dosen dan tenaga kependidikan lainnya.
Ketua Umum Aptisi Edy Suandi Hamid mengatakan, sanksi paling berat terhadap praktek kotor jual-beli ijazah adalah penutupan program studi (prodi) hingga perguruan tingginya. Dia berharap pemerintah tetap bijak melihat praktek ijazah palsu ini. Jika pelakunya adalah oknum, maka sanksinya cukup sampai di oknum saja.
“Silahkan dihukum seberat-beratnya dan di keluarkan dari lingkungan akademik,” paparnya. Mantan rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta itu mengatakan, sanksi yang dijatuhkan pemerintah diharapkan tidak mengorbankan dosen, tenaga kependidikan, khususnya para mahasiswa yang tidak ikut bersalah. Hamid berharap Kemenristekdikti tetap mengawal nasib para mahasiswa jika prodi dan kampusnya dikenai sanksi penutupan permanen. (wan/far/dyn/jpnn)