Hanya 30 % Pemilik Sadar Pajak
PANDEGLANG,SNOL– Sedikitnya, dua regu anggota kepolisian dan satu regu tim Samsat Pandeglang, diterjunkan ke Jalan Raya Pandeglang – Cadasari, tepatnya di pertigaan Cigadung, Kelurahan Cigadung Kecamatan Karang Tanjung.
Mereka berbanjar dan berkumpul sambil menghentikan setiap kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas di lokasi sekitar.
Hal itu terlihat dalam giat razia gabungan pajak dan operasi patuh kalimaya 2015. Kegiatan itu gabungan antara UPT Samsat Pandeglang, dengan Satlantas Polres Pandeglang, serta berlangsung sekitar 4 jam disekitar lokasi.
Kepala UPT Samsat Pandeglang, Fiva Zabreno menyatakan, Sebelum kegiatan ini, pihaknya sudah lakukan sosialisasi di awal tahun. Terus pendataan dan kegiatan Samsat Keliling (Samling). Bagi mereka yang masih bandel tidak membayar pajak maka akan ditindak tegas di tempat
Pendataan dan Samling dilakukan dalam rangka mendekatkan para petugas pajak dengan wajib pajak. Artinya, sebelum tindakan tegas, pihaknya juga melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu. “Jumlah wajib pajak mencapai sekitar 200 ribu lebih. Terhitung dari tahun 1997 sampai tahun 2014, dan yang sudah sadar membayar pajak baru 30 persen,” ungkap Fiva, ditemui Satelit News disela-sela giat razia, Rabu (3/6).
Diakuinya, setiap tahun ada peningkatan jumlah kendaraan karena selalu ada penambahan kendaraan baru. Teknis pembayaran pajak tidak sulit. Tinggal bagaimana masyarakat mau datang ke kantor Samsat, dan membawa kelengkapan surat-suratnya.
“Ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus ditempuh, karena kami masih terbatas fasilitas kantor. Yang ada saat ini, hanya 1 kantor pusat di Kabupaten, dan 1 gerai di Kecamatan Panimbang dan melayani 35 kecamatan sePandeglang,” ujarnya.
Target pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2015 mencapai Rp37 miliar lebih. Hingga triwulan kedua per 3 Juni ini sudah masuk sekitar 34 persen atau setara dengan Rp 16 miliar lebih.
Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Mugiyono menyatakan, pihaknya tidak menindak pelanggar wajib pajak yang belum membayar PKB, tapi hanya menindak pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.
Diketahui, yang terjaring dalam kegiatan kali ini sekitar 44 orang terdiri dari pengendara yang tidak bisa menunjukkan STNK nya sebanyak 38 orang, yang tidak membawa SIM sebanyak 5 orang dan tilang motornya karena tidak punya SIM juga STNK 1 orang.
“Mereka semua kami berikan surat tilang dan tindak ditempat, untuk diteruskan ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang,” imbuhnya. (mardiana/jarkasih)