Ijazah Palsu, Dampak Komersialisasi Dunia Pendidikan

SERANG,SNOL– Dunia pendidikan Indonesia yang dihebohkan dengan penerbitan ijazah palsu, di duga akibat dari komersialisasi pendidikan atau hanya mementingkan uang semata sebagai hasilnya. Pengamat Pendidikan dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Syadeli Hanafi menyatakan,

pendidikan jangan hanya disederhanakan soal mendapatkan ijazah yang akhirnya ijazah jadi segala-galanya dan seolah tujuan akhir saat kelulusan. Makanya, orang berani membayar sekian banyak uang untuk mendapatkan ijazah.

“Tujuannya dengan ijazah itu, orang akan mendapat pekerjaan yang kembali mendatangkan uang,” kata Syadeli, Minggu (31/5).

Menurutnya, komersialisasi pendidikan bukanlah hal baru. Terbongkarnya dugaan penerbitan ijazah palsu di kampus swasta yang mengaku menggunakan sistem online tersebut hanya fenomena gunung es saja. “Kita bisa lihat jaminan mutu pendidikannya karena kalau kampus yang benar, mulai dari tahapan seleksi mahasiswa hingga keberadaan mahasiswa terpantau Dikti. Jadi, jelas proses pendidikannya, tidak asal dapat ijazah,” tambahnya.

Menurutnya, memperoleh ijazah merupakan tahap akhir dari suatu dunia pendidikan setelah melewati berbagai macam proses. “Itu kan hanya ujung saja, sebelumnya pasti ada ujian palsu, kartu hasil studi (KHS) palsu, nilai palsu, dan skripsi palsu. Jual beli nilai dan skripsi itu sudah menjadi rahasia umum. Makanya, kalau mau benar-benar membersihkan proses pendidikan harus dari akarnya. Jangan hanya ujungnya saja,” pintanya.

Pemalsuan ijazah merupakan pelanggaran hukum sebagaimana tertuang dalam pasal 67 Undang-Undang No 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas).

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menemukan ijazah palsu saat melakukan inspeksi mendadak terhadap dua perguruan tinggi yakni, University of Berkley Michigan di Jalan Proklamasi – Jakarta, dan Sekolah Tinggi Adhy Negara di Bekasi, Jawa Barat. Selain Jakarta, di daerah lain juga ditemukan praktek jual-beli ijazah.

Pelaku yang terbukti melakukan praktek jual beli ijazah palsu, dijerat Pasal 67 ayat 1 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (metty/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.