KPK: Kasus Century Lama, Tapi Tidak Mandek
JAKARTA,SNOL Tim penyidik KPK memeriksa Direktur Eksekutif Audit Internal BI, Dyah Virgoana Gandhi, dan mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), Raden Pardede sebagai saksi kasus Bank Century.
Keduanya diminta keterangan untuk tersangka skandal raksasa Bank Century, Budi Mulya.
Bolak balik sudah KPK memanggil para saksi untuk penuntasan kasus ini. Namun, KPK belum juga memeriksa dua tersangkanya sejak penetapan status pada 20 November 2012.
Ada dugaan KPK tidak serius dan cuma bersandiwara dalam penuntasan perkara yang merugikan negara Rp 6,7 triliun ini. Jurubicara KPK, Johan Budi, cuma bisa mengatakan penanganan kasus Century butuh waktu lama.
“Memang lama, tapi tidak mandek. Kasus ini belum berhenti,” jelas Johan menanggapi pertanyaan wartawan.
Soal kapan KPK akan memanggil Budi Mulya, Johan Budi hanya menjawab belum ada waktu yang pasti. Padahal sudah lebih dari 30 orang yang telah diperiksa sebagai saksi.
“Memeriksa tersangka bukan untuk gagah gagahan. Melainkan, menemukan waktu yang tepat untuk menggali informasi dan data dari saksi, ditambah dengan bukti yang ada. Sehingga nanti pada saat pemeriksaan tersangka, tidak penting lagi pengakuan yang tersangka berikan,” jelas Johan.
Terkait sudah sejauh mana pemberkasan kasus ini, Johan hanya menjawab belum ada informasi yang jelas dan pasti. Di akhir konferensi pers, Johan menekankan lagi bahwa KPK memeriksa kasus ini berdasarkan rel hukum, maka itu tidak dapat diselesaikan dalam waktu 1 atau 2 hari.(ald/rmol)