20 Reklame Liar Balaraja Dicopot
BALARAJA,SN—20 papan reklame liar di Kecamatan Balaraja ditertibkan Satpol PP, Rabu (3/6). reklame-reklame tersebut diturunkan lantaran tidak memikili izin dan tidak membayar pajak.
Kasi Kerjasama dan Protokoler Satpol PP, Mulyadi mengatakan, penertiban reklame ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2007 tentang perizinan reklame. Menurutnya, 20 reklame yang diturunkan karena tidak punya izin dan tidak membayar pajak sehingga melanggar peraturan daerah.
“Reklame-reklame tersebut sudah melanggar peraturan. Pertama tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak. Kedua berdirinya di atas bahu jalan. Tentunya hal tersebut melanggaran ketentuan yang sudah ditetapkan. Harusnya reklame itu ada di luar bahu jalan,” ungkapnya kepada Satelit News, Rabu (3/6).
Mulyadi menambahkan, sebelum melakukan penertiban pihaknya melakukan pendataan terlebih dahulu agar tidak ada kesalahan dalam melakukan penertiban. Data tersebut diperoleh berdasarkan hasil pengamatan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP).
“Kalau jenisnya baliho tidak akan kami lakukan tindakan, tapi kalau jenisnya menempel pada tembok atau ada tiang penyanggahnya kami turunkan juga. Itu juga kan merugikan pemerintah daerah dengan tidak membayar izin. Paling tidak kalau mereka bayar tentu ada PAD nya yang masuk,” ujar pria berbadan besar tersebut.
Rencananya ada 56 reklame yang akan ditertibkan, tapi kondisi cuaca yang tidak mendukung akhirnya kegiatan tersebut ditunda hingga besok (hari ini,red). “Total reklamenya sendiri sebenarnya ada 56 tapi karena tadi diguyur hujan deras akhirnya kami hanya bisa menurunkan sebanyak 20 papan reklame. Informasinya sih ada 30 titik lagi di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang,” terangnya.
Mulyadi mengaku, ada 16 reklame yang langsung membayarkan pajak dan perizinannya. Karena mereka tidak mau papan reklame miliknya tersebut diturunkan paksa oleh petugas. “Tadi waktu kegiatan juga ada yang bayar langsung pajaknya. Karena kami juga didampingi oleh Dispenda dan BPMPTSP. Total ada 16 pelaku usaha yang langsung membayar pajaknya,” tandasnya.
Sekretaris Satpol PP Asep Yusup menambahkan, sebelum dilakukan penertiban pihaknya sudah memberikan surat peringatan kepada para pelaku usaha tersebut. Namun teguran yang sudah diberikan tidak diindahkan dan digubris oleh pemiliknya.
“Kami sudah memberikan surat teguran pertama, kedua dan ketiga. Jika dalam waktu 1×24 jam tidak juga melaporkan perizinannya tentu akan dilakukan penertiban. Jika ada itikad baik pasti tidak akan kami lakukan penertiban,” pungkasnya. (mujeeb/aditya)