Kerugian Korupsi Pesawat Latih STPI Rp19,7 Miliar

SERANG,SNOL—Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat latih dengan pagu anggaran senilai Rp138,8 miliar di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, Tangerang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Serang, Rabu (3/6). Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut negara dirugikan Rp19,7 miliar dari kasus tersebut.

            Ketiganya adalah Direktur PT Pasific Putra Metropolitan, Bayu Wijokongko, Kepala Bagian Administrasi STPI, Arwan Aruchyat yang juga sebagai PPK dan PNS di STPI, Drs IGK Rai Darmaja yang juga sebagai Ketua Quality Control.

            Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Epiyanto itu, JPU Arif Rahman dan rekan-rekan dalam dakwaannya menyampaikan bahwa kasus itu bermula saat panitia lelang pada 20 Oktober 2010 mengadakan rapat persiapan pekerjaan dengan acuan TOR yang dilatarbelakangi oleh peningkatan kebutuhan pilot secara nasional. Terlebih saat ini banyaknya pilot asing yang masuk ke dalam perusahaan-perusahaan penerbangan di Indonesia.

            Hal itu membuat STPI membutuhkan alat bantu mengajar berupa pesawat latih sebanyak 18 unit dan simulator sebanyak 2 unit. Proyek pengadaan tersebut dilakukan secara multiyears selama tiga tahun anggaran yaitu 2010 sebesar Rp19,7 miliar, 2011 sebesar Rp31,2 miliar dan 2012 sebesar Rp89,6 miliar.

            “Dalam perjalanannya, proyek itu dimenangkan oleh PT Pasific Putra Metropolitan yang mengalahkan 7 perusahaan lainnya. Pada Desember 2011, PPK menyerahkan angsuran pembayaran pertama sebesar Rp31,2 miliar. Padahal saat itu sebanyak 6 unit pesawat belum diserahkan ke STPI,” kata JPU.

            Hal yang sama terjadi saat penyerahan angsuran kedua yang dilakukan pada Juni 2012. Saat itu, PPK menyerahkan uang sebesar Rp64,3 miliar kepada PT Pasific Putra Metropolitan. Pada saat penyerahan berita acara kemajuan hasil pekerjaan tidak disertai dengan penyerahan barang berupa 12 unit pesawat latih. Tindakan melawan hukum ini kembali terjadi saat pembayaran termin ketiga sebesar Rp23,5 miliar pada Desember 2012.

            “Penerbitan berita acara kemajuan hasil pekerjaan tertanggal 14 Desember 2014 tersebut juga tidak disertai penyerahan barang berupa dua unit simulator. Terdakwa IGK Rai Darmaja menyetujui untuk menandatangani berita acara tersebut berdasarkan pernyataan terdakwa Arwan Aruchyat bahwa barang sudah dapat dinyatakan diterima hanya berdasarkan FAT (Factory Acceptance Test), walau sesungguhnya secara fisik belum ke titik serah STPI Curug,” papar JPU.

            Akibat perbuatan para terdakwa, lanjut JPU, berdasarkan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian Negara atas perkara tersebut. Negara dirugikan sebesar Rp19,7 miliar. Dengan rincian, realisasi pembayaran netto Rp123,7 miliar, sedangkan biaya riil yang telah dikeluarkan oleh penyedia jasa hanya sebesar Rp103,9 miliar.

            “Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1,” pungkasnya. (ned/igo/bnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.