Ratusan Reklame Liar Digulung Pol PP
TIGARAKSA,SNOL Satpol PP Kabupaten Tangerang menertibkan sekitar 150 spanduk dan papan reklame liar atau tidak berizin, Senin (1/10). Penertiban dimulai dari sepanjang Jalan Bojong Pemda Tigaraksa, wilayah Cikupa hingga wilayah Balaraja.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan hasil pendataan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) dan Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Tangerang, bahwa terdapat banyak sekali reklame, dan baliho liar.
Kasi Tempat Usaha Satpol PP Kabupaten Tangerang, Sudrajat mengatakan penertiban papan reklame dan spanduk liar atau habis masa izinnya ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Izin Reklame, Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2011 Tentang Tupoksi Satpol PP dan Perda nomor 20/2004 Tentang Penertiban Umum.
“Reklame tidak berijin atau habis masa izinnya kami tertibkan. Jika ada izinnya tidak kami tertibkan,” ujar Sudrajat kepada Satelit News, kemarin. Hasil penertiban cukup mengagetkan. Ada 105 reklame liar atau habis masa iziinnya. ”Itu yang kami tertibkan seluruhnya,” ucap Sudrajat. Mengenai penertiban selanjutnya, hal itu akan diserahkan kepada masing-masing Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) untuk ditindaklanjuti.
Sasaran penertiban kali ini adalah reklame perusahaan, iklan komersil hinggga politik. Namun, untuk penertiban spanduk politik, ia menggunakan data Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tangerang.
“Untuk penertiban spanduk atau reklame liar komersil dan politik, kami berhati-hati agar tidak salah menertibkan. Karena banyak juga yang sudah mengurus izin pemasangannya. Disamping itu, kami tidak menertibkan iklan sosialisasi yang mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu nanti. Tetapi jika itu merupakan sosialisasi pribadi seperti kampanye ya kami tertibkan,” tegasnya.
Satpol PP juga menertibkan spanduk atau papan reklame yang rusak atau sudah tidak layak dipasang. Hal ini untuk menjaga keindahan dan ketertiban wilayah. Untuk penertiban lanjutan secara berkala dijadwalkan pada November mendatang dari wilayah Balaraja hingga Jayanti. “Kami minta masyarakat atau pemilik reklame atau spanduk untuk segera mengurus izinnya, agar tidak ditertibkan petugas,” imbuhnya.
Dalam penertiban kali ini melibatkan 70 orang personil yang merupakan gabungan dari anggota Polres Kota Tangerang, TNI, DKPP, BP2T, Dinas Cipta Karya dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). “Kami tidak akan pandang bulu dalam penertiban ini, jika melanggar langsung kami tertibkan. Kecuali pemiliknya langsung menertibkan sendiri,” pungkasnya. (fajar aditya/jarkasih)