19 Parkir Liar Mau Dilegalkan
CIKUPA,SNOL—Sebanyak 19 titik parkir liar yang tersebar di seluruh Kecamatan Cikupa akan dilegalkan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya penataan parkir dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Seksi Tata Tertib Kecamatan Cikupa Budi Muhdini mengatakan, berdasarkan istruksi Bupati Tangerang Zaki Iskandar kepada Camat Cikupa Hendar Herawan bahwa parkir liar di wilayah Cikupa harus didata dan dilegalkan. Karena parkir liar tidak memiliki pemasukan retribusi kepada pemerintah daerah.
“19 titik lokasi parkir liar ada di kawasan Citra Raya. Dalam hal ini kami bukan memberikan sanksi bagi pengelola parkir liar ataupun pengguna parkir liar. Jadi lebih dilakukan penataan terhadap pemasukan PAD nya,” ujar pria yang akrab disapa Budi kepada Satelit News usai melakukan pendataan parkir liar di Citra Raya, Kamis (26/3).
Budi menambahkan, penataan parkir liar ini menjadi agenda mingguan Kecamatan Cikupa. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 tahun 2014 tentang pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada kecamatan.
“Banyaknya parkir liar karena kurangnya pemahaman dari masyarakat. Oleh karenanya Camat Cikupa memerintahkan untuk menertibkan parkir-parkir yang dianggap liar. Tapi bukan ditiadakan parkir tersebut, tapi lebih diorganisasikan lagi,” ungkapnya.
Camat Cikupa Hendar Hermawan menambahkan, kegiatan ini bukan untuk melakukan pembersihan parkir liar, tetapi lebih kepada pendataannya. Hal ini adalah bagian dari implementasi dari Perbub Nomor 14 tahun 2014.
“Arahnya sih tentang pendataan, jadi bukan membereskan parkir liar tersebut. Tapi bagaimana kita mengelola lahan parkir supaya menjadi PAD. Ada empat titik yang menjadi lokasi pendataan. Rumah makan, restoran, pertokooan dan mall,” tandasnya.
Lanjut Hendar, nantinya para petugas parkir liar tersebut akan dilegalkan oleh Kecamatan Cikupa. “Parkir liar itu kan rawan gesekan, sehingga banyak terjadi rebutan rawan parkir. Nah mudah-mudahan setelah kita kelola akan menjadi lebih baik, sehingga tidak ada lagi itu yang namanya rebutan lahan parkir,” pungkasnya. (mg27/aditya)