WDP Lagi, DPRD Bentuk Panja

SERANG,SNOL—Menyikapi predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diraih Pemkot Serang oleh BPK RI Perwakilan Banten, DPRD Kota Serang membentuk panitia kerja (panja).

Ketua Panja LHP BPK, Namin mengatakan, dibentuknya Panja ini untuk mengetahui persoalan apa saja yang dihadapi oleh Pemkot, sehingga kembali mendapatkan predikat WDP untuk Laporan Keuangan Pemda Kota Serang Tahun Anggaran 2014. Menurutnya terdapat kesalahan yang material sesuai dengan standar, namun terdapat catatan yang perlu diperhatikan.

“Kita akan melakukan pembahasan internal dulu untuk mendalami hasil pemeriksaan dari BPK ini,” ujar Namin usai Rapat Paripurna Pembentukan Panja LHP BPK Tahun Anggaran 2014, Senin (01/06).

Ia berpendapat proses kerja yang dibentuk tersebut akan memakan waktu sekitar 25 hari dan dimulai pada hari Jumat mendatang. Dalam mengetahui persoalan yang dialami, Panja akan memanggil seluruh SKPD di lingkungan Pemkot Serang yang menjadi catatan BPK.

“Kita belum bisa memberitahu apa yang akan menjadi fokus pembahasan dan kapan akan memanggil SKPD. Panja akan melakukan pendalaman dulu. Jika ada informasi-informasi yang berkembang, nanti kita sampaikan,” jelasnya.

Nantinya, dari hasil pembahasan tersebut, Panja akan merekomendasikan beberapa hal yang perlu dibenahi agar ke depannya Kota Serang tidak lagi dilabeli opini WDP.

Selain itu, Panja yang terdiri atas 17 anggota dewan itu akan berkoordinasi dengan BPK Perwakilan Banten, sehingga materi pembahasan LHP bisa lebih mendalam. Pihaknya juga akan memberi hasil rekomendasi seobjektif mungkin. Ia memastikan, Panja berkomitmen untuk tidak menerima atau melakukan lobi dengan Pemkot Serang. “Saya kan hanya fasilisator saja yang mengatur jalannya sebuah pembahasan.

Seperti diketahui, beberapa hari lalu BPK memberikan predikat opini WDP terhadap Laporan Keuangan Pemkot Serang. Dalam rilis BPK disebutkan, aset tetap hibah dari Kabupaten Serang belum dinilai, sehingga masih ada 11.162 poin aset yang disajikan dengan nilai nol. Selain itu, aset tetap prasarana, sarana, dan utilitias (PSU) yang telah diserahterimakan belum dicatat, dan tanah bekas desa belum selesai diinventarisasi. (mg30/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.