PSU Bisa Berdampak Luas

TANGERANG, SNOL Pengamat politik Universitas Syarif Hidayatullah, Jaka Badrana­ya mengatakan, putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pemilukada Kota Tangerang sangat menggan­tung. Sebab, keputusan sela tersebut memiliki dampak yang cukup luas, terutama bagi program pemerintah ke depannya.
Jaka menuturkan, amar pu­tusan MK tersebut sebenarnya dapat diselesaikan sebelum proses penetapan walikota terpilih yang kini ditunda keputusannya oleh MK.
“Sebenarnya hal itu dapat diselesaikan sebelum peneta­pan, bukan saat ini hingga ad­anya putusan sela,” katanya.
Apalagi, materi gugatan pemohon dalam pendapatnya lemah, hingga akhirnya mun­cul putusan sela. “Jarak suara sudah sangat jauh. Lalu tidak terbukti sistematis, terstruk­tur dan massif. Maka, harus­nya diputuskan permohonan pemohon ditolak,” katanya.
Adapun dampak terhadap program pemerintah, Jaka menuturkan, bila nantinya putusan sela tidak dapat me­mastikan waktu pelantikan walikota terpilih. Apalagi, sisa waktu hingga akhir tahun yakni hanya dua bulan lagi.
Sementara, walikota ter­pilih harus menyusun pro­gram dari visi dan misi yang disampaikan saat kampanye. “Kalau belum ada kepas­tian walikota, maka program pemerintah kedepannya tidak jelas arahnya,” tukasnya.
Bahkan katanya, jika MK memutuskan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU), maka Pemerintah Kota Tangerang terancam dipimpin oleh seorang penja­bat sementara. Sebab, pelak­sanaan pemungutan suara ulang selama 90 hari, tidak cukup hingga akhir tahun me­lainkan tahun 2014. Sedang­kan pada tahun 2014, sudah memasuki tahapan Pemilu. “Maka pilkada Tangerang semakin tidak jelas alurnya yang sebenarnya sudah diket­ahui pemenangnya,” katanya.
Sementara Arief R Wisman­syah mengatakan, pihaknya sangat berharap adanya kepu­tusan yang bijak dan adil bagi pemilukada Kota Tangerang. Sebab, dirinya sudah menyu­sun program. “Kalau belum ada pelantikan sesuai taha­pan, maka program pemerin­tah akan tertunda,” katanya.
Perlu diketahui, Mahka­mah Konstitusi dalam amar putusannya membatalkan keputusan KPU Banten ten­tang perubahan KPU Kota Tangerang tentang peneta­pan nomor urut, menunda pelaksanaan KPU Banten tentang penetapan rekapitu­lasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota tanggal 6 September, menunda pelaksa­naan keputusan KPU Banten tentang penetapan pasangan calon terpilih walikota dan wakil walikota.
Lalu memerintahkan KPU Banten melakukan verifikasi ulang pengusulan partai poli­tik pasangan Harry Mulya Ze­in-Iskandar dan Ahmad Marju Kodri-Gatot serta pemerik­saan kesehatan pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot. “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Banten dan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mel­aporkan kepada Mahkamah pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 21 hari sejak putusan diucap­kan ,” kata Ketua MK Akil Mochtar, saat membacakan amar putusan pada tanggal 1 Oktober 2013. (made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.