Jimly Akui Ada Desakan Agar Keputusan DKPP Mendahului MK
JAKARTA,SNOL Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, mengaku ada pihak-pihak dari luar yang meminta agar pembacaan putusan terkait kode etik penyelenggara Pilpres didahulukan dari putusan sengketa Pilpres 2014 di MK.
Dia mengetahui maksud dan tujuan pihak-pihak itu. Namun, kesepakatan bersama internal DKPP adalah tidak memenuhi permintaan itu. Pembacaan putusan DKPP akan dibacakan di hari yang sama dengan pembacaan putusan di MK (21 Agustus 2014) agar tidak saling mempengaruhi.
“Nanti yang paling aman adalah putusannya bareng dengan di MK,” jelas mantan ketua Mahmakah Konstitusi itu, lewat rilisnya (Selasa, 12/8).
Jimly pun menegaskan bahwa apa pun hasil Putusan di DKPP itu tidak akan mempengaruhi terhadap hasil Pemilu. DKPP hanya menilai perilaku para penyelenggara Pemilu.
Contoh konkretnya adalah pelaksanaan Pemilukada Depok. DKPP memberhentikan Ketua KPU Depok saat Pemilukada sudah terjadi dua tahun sebelumnya. Karena ditemukan pelanggaran berat di kemudian hari, Ketua KPUD dipecat. Tapi hasil Pemilukada tidak bisa diganggu gugat karena sudah berakhir dengan putusan MK yang memenangkan Wali Kota yang sekarang berkuasa.
“Tidak bisa gara-gara Ketua KPU diberhentikan, maka walikotanya juga harus diberhentikan. Ini tidak bisa begitu. Proses dan hasil Pemilukada sudah selesai di MK,” tutup Jimly.(ald/rmol)