Tugas KPU Bisa Diambil Alih

SERANG,SNOL— Lima orang tim pemeriksa pelanggaran kode etik KPU di Provinsi Banten, sudah terbentuk. Kelima nama tersebut antara lain, Jimly Asshidiqie (Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu-DKPP), Boyke Pribadi (Akademisi Untirta), Endang Sulastri (mantan anggota KPU RI/tokoh masyarakat Banten), Enan Nadia (KPU Banten), dan Pramono U. Thohawi (Bawaslu Banten).

Pembentukan tim itu merujuk dan menjalankan amanah UU Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pilkada, yang diharapkan bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur serta bisa meminimalisir indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.

Komisioner KPU Banten Enan Nadia mengatakan, pembentukan tim pemeriksa pelanggaran kode etik ini bersifat adhoc (sementara). Tim ini nanti akan mengadili para penyelenggara Pemilu baik KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Banten yang pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang akan menggelar Pilkada serentak.

“Tim pemeriksa pelanggaran kode etik ini akan bekerja professional, dengan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada anggota penyelenggara Pemilu di Kabupaten/Kota yang melakukan pelanggaran berat, seperti tidak netral, menggelembungkan suara, dan lain-lain,” kata Enan, Minggu (31/5).

Mekanisme kerja tim pemeriksa pelanggaran kode etik ini ada dua macam, yakni menindaklajuti laporan dari masyarakat dan kajian langsung tim pemeriksa pelanggaran kode etik. “Makanya, setiap warga juga memiliki kewajiban untuk mengawasi Pilkada serentak untuk menjamin kualitas dari Pilkada itu sendiri,” harapnya.

Komisioner KPU Banten lainnya, Didih M Sudi menyatakan, jika pelanggaran itu dilakukan oleh semua anggota KPU Kabupaten/Kota maka KPU Banten akan mengambil alih kerja KPU Kabupaten/Kota tersebut. “Saya berharap kepada KPU Kabupaten/Kota, agar tidak melakukan kecurangan. Panwaslu juga tentu akan melakukan pengawasan tahapan Pilkada,” ujarnya.

Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Sujai’ menyatakan, pihaknya akan semaksimal mungkin mensukseskan Pilkada Pandeglang pada 9 Desember mendatang. Ia juga sudah menginstruksikan kepada jajarannya di bawah, agar bekerja sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada.

“Anggota kami juga, baik PPK maupun PPS, telah menandatangani fakta integritas yang harus dipatuhi, dan dijalankan oleh mereka,” imbuhnya.

Balon Kada Wajib Isi Sistem Informasi Pencalonan

Sementara, seluruh pasangan Balon Kada, baik dari usungan Parpol ataupun dari jalur perseorangan (independen) wajib mengisi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dari KPU. Hal itu dilakukan, agar pada pelaksanaannya tidak timbul data ganda.

Komisioner KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan, ada beberapa jenis form aplikasi Silon yang wajib diisi oleh pasangan Balon. Oleh karena itu, seluruh pasangan Balon harus mengetahui aplikasi Silon tersebut, karena hal itu sudah diatur oleh KPU RI. “Semua tim dari Parpol atau tim perseorangan, kami undang. Tujuannya untuk mempelajari bagaimana tata cara pengisian Silon itu. Aplikasinya kita berikan semua kepada mereka untuk dipelajari,” kata Abidin, Sabtu (30/5).

Aplikasi Silon tersebut harus sudah diisi ketika tahapan pencalonan baik persorangan ataupun partai politik dimulai. Artinya, ketika mereka akan mendaftar ke KPU, maka aplikasi Silon harus sudah terisi semua. “Ketika mereka daftar nanti, kita lihat apakah aplikasi yang kita berikan sudah diisi atau belum,” tambahnya.

Aplikasi Silon ini sangat memudahkan KPU dalam melakukan verifikasi seperti pada calon perseorangan. “Contoh dalam sistim itu kan mereka membumbuhi tanda tangan dukungan, berikut dengan KTP. Ketika kita verifikasi ke lapangan mereka tidak mengetahui Balon tersebut, maka kita delete saja langsung lewat silon ini,” ujarnya.

Untuk pasangan Balon usungan Parpol, menurut Abidin, pada pengisian Silon tersebut harus atas rekomendasi pengurus DPP Partainya masing-masing. Jadi, kalaupun ada parpol yang kepengurusannya masih bermasalah, maka harus menunggu instruksi dari KPU RI. “Jadi, kalau KPU RI merekomendasi partai ini loh yang boleh mengikuti Pilkada maka yang itu yang kita ambil sesuai surat edaran dari KPU RI,” pungkasnya lagi.

Sementara, ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Banten, Saepul Bahri mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 9 tahun 2015, pihaknya perlu memastikan bahwa KPU Kabupaten/Kota yang menggelar Ppilkada harus menggunakan Silon.

Tujuannya agar proses pencalonan lebih transfaran. Kalaupun ada dukungan ganda, maka akan terdeteksi dengan mudah. Selain itu juga akan terdeteksi surat persetujan DPP Partainya.

Adapun yang diisi dalam Silon tersebut meliputi, identitas calon dan pilihan mendaftar, apakah memakai kursi atau suara. Kalau memakai kursi, maka nama partai tersebut yang  ditulis dalam aplikasi Silon. “Partainya punya kursi berapa, siapa nama ketua umum pusatnya, ketua umum tingkat Kabupaten Serangnya. Jadi, ketika dicetak akan muncul semua identitasnya,” paparnya.

Menurutnya, Silon tersebut ngelink dengan data Kemendagri DAK2, data Kemenhukam dengan susuan Ketua Umum DPP Partai, dan Sekretaris Umum, serta Kepengursan Kabupaten/kota.

Rano Izinkan Bawahannya Cuti Saat Pilkada

Di tempat terpisah, Plt Gubernur Banten Rano Karno akan mengizinkan bawahannya untuk tidak masuk kerja alias cuti, terutama PNS di lingkup Pemprov Banten yang daerahnya pada 9 Desember 2015 menggelar Pilkada serentak. Itu dilakukan agar partisipasi warga pada Pilkada mendatang menjadi lebih tinggi.

Seperti diketahui, ada empat daerah di Banten yang pada Desember nanti akan menggelar Pilkada yakni Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). “Tentu PNS di lingkungan Pemprov Banten yang domisilinya berada di empat daerah tersebut akan diizinkan oleh pimpinannya termasuk oleh Pak Plt Gubernur agar mereka fokus melakukan pencoblosan,” kata Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Banten, Deden Apriandhi, Minggu (31/5).

Rencananya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Pemprov dan Pemkab yang daerahnya menggelar Pilkada bahwa pada hari Rabu (9/12) adalah libur bersama. “Pemprov dan empat daerah lagi di Banten yakni Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Serang, tentu tidak akan cuti, hanya memberikan dispensasi kepada para PNS-nya yang domisilinya berasal dari empat daerah yang menggelar Pilkada,” ujar Deden.

Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriatna menyatakan, SE Mendagri Tjahjo Kumolo soal diliburkannya PNS di daerahnya yang akan menggelar Pilkada serentak kemungkinan besar maksimal akan keluar pada awal Desember 2015. SE itu akan dilayangkan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota yang daerahnya akan menggelar Pilkada serentak. Bahkan Kemendagri juga berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar mengimbau kepada setiap perusahaan di Banten untuk meliburkan karyawannya yang daerahnya akan menggelar Pilkada. (sidik/ahmadi/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.