Pembunuh Izzun Didakwa Mati

TANGERANG, SNOL Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Izzun Nahdiyah (23), mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Ciputat mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin (9/8). Dalam sidang perdana itu, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa seluruh pelaku dengan hukuman mati sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, 338 KUHP tentang pembunuhan, dan juga Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Dakwaan ini dibacakan langsung dua orang JPU yakni Lukman Hakim dan Hartono, di hadapan Ketua Majelis Hakim Mahri, dan empat terdakwa, antara lain, Sholeh alias Oleng, Candra Susanto, Nasrip dan Orag bin Sabar. Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Norif Suhendar, dan Endang, tidak dihadirkan.
“Atas perbuatan para terdakwa, kami kenakan mereka pasal primer yakni 340, dan pasal subsider 338 dan 285, dengan ancaman hukuman mati,” kata Hartono, anggota JPU, yang sebelumnya menerangkan kronologis kasus pembunuhan Izzun Nahdiyah, yang diotaki Oleng.
Dalam kronologis sendiri, JPU menganggap Oleng menjadi aktor utama pembunuhan dan pelaku penggorokan. Sedangkan lima orang terdakwa lainnya dianggap berperan melakukan pemerkosaan dan pembunuhan berencana tersebut. “Sholeh yang melakukan penggorokan, sedangkan lima orang lainnya, sebelum membunuh melakukan pemerkosaan dan memegangi kaki serta tangan korban sebelum Oleng menggorok lehernya,” tandasnya.
Mendapatkan dakwaan berlapis, Ketua Hakim Mahri memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk memberikan pendapat. Saat itu juga, Oleng yang dianggap melakukan pemerkosaan menolak hal itu. Menurutnya, dia hanya membunuh dan tidak ikut memperkosa. “Maaf yang mulia, saya tidak memperkosa, saya hanya membunuh,” akunya seakan tidak menerima dakwaan JPU.
Mahri pun kemudian menasihati terdakwa. Menurut Mahri, nanti akan diberikan waktu pembelaan, yang diminta hakim adalah, para tedakwa baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukumnya untuk menanggapi hal ini dalam bentuk runutan sidang. “Kalau memang keberatan, nanti kami berikan waktu. Nah, kuasa hukum harap melakukan upaya hukum yang diinginkan terdakwa,” pintanya.
Saat itu juga, kuasa hukum terdakwa Ferdinand Montororing mengaku akan melakukan eksepsi atas dakwaan JPU. “Yang mulia hakim, saya minta salinan berita acara dakwaan. Sebab kami ingin mempelajarinya dan melakukan eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan JPU,” pinta Ferdinand.
Selanjutnya, hakim yang respon atas permintaan kuasa hukum terdakwa meminta kepada JPU agar menyerahkan surat dakwaan dan juga berkas dakwaan kepada kuasa hukum. Untuk kemudian, diberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk membacakan eksepsinya pada Selasa (14/8) mendatang di PN Tangerang. “Ya, baik lah. Tolong JPU berikan itu berkas. Sidang kami tutup dan kami lanjutkan pada Selasa, 14 Agustus 2012 mendatang,” tutup Mahri.

Aksi Simpatik
Sementara itu, sebelum sidang digelar, puluhan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Ciputat yang tergabung dalam Massa Aksi Tuntut Keadilan Izzun melakukan aksi simpatik dengan menggelar spanduk besar bertuliskan agar para tersangka pembunuhan Izzun Nahdiyah dihukum mati.
“Kami minta agar hakim menjatuhkan hukuman yang setara dengan kelakuan para tersangka. Yakni, telah melanggar Pasal 340 berupa pembunuhan berencana dengan sanksi hukuman mati. Melakukan pelanggaran Pasal  338 berupa menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja dengan hukuman 15 tahun penjara, dan juga pasal pemerasan dan pemerkosaan,” kata Imam Fitrah, koordinator aksi.
Gerakan agar tersangka dihukum mati juga didengungkan BEM UIN, BEM Fisip UIN, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Ciputat, Forum Mahasiswa Lamongan (Formala), dan Komunitas Pedagang Kali Lima Lamongan (KPK2L). “Kalau tidak ada keadilan dalam kasus ini, kami akan menggerakkan massa yang lebih besar lagi,” singkatnya. (pane/deddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.