Rano Prihatin Staf Ahlinya Dijebloskan ke Bui
SERANG,SNOL– Staf Ahli Gubernur Banten Zaenal Muttaqim telah ditahan di Rumah Tahanan Pandeglang oleh Kejati Banten. Sebelumnya, mantan Kepala DPKAD Banten sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) di Pemprov Banten tahun 2011 sebesar Rp4,1 miliar dan tahun 2012 senilai Rp3,5 miliar.
Penyidik Kejati Banten juga menahan tersangka lain pada kasus yang sama yakni Dudi Setiadi, Asep Supriyadi (Ketua Yayasan Binas Insan Cipta), Sutan Amali (Bendahara Yayasan Binas Insan Cipta), Wahyu Hidayat (Kasubag Kepegawaian pada Bagian Umum, Sekretariatan Dewan Banten) dan Yudianto MS. Namun untuk satu orang tersangka, Siti Hamilah tidak memenuhi panggilan lantaran dalam kondisi sakit sehingga penahanan belum bisa dilakukan.
Kelima tersangka ini ditahan di Rumah Tahanan Serang pada pukul 18.00 WIB yang dibawa dengan mobil tahanan milik Kejati Banten. Sedangkan Zaenal ditahan pada pukul 19.10 WIB dengan mobil yang sama. Setelah diperiksa selama 8 jam, Senin (11/8).
Ketua Tim Penyidik Kejati Banten, Alex Sumarna memastikan bahwa pihaknya sudah menahan Zaenal Muttaqien dan tersangka lainnya dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Banten. Kasus yang merugikan negara sekitar Rp7,6 miliar, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.
Sementara, menanggapi penahanan Zaenal Muttaqien, Plt Gubernur Banten Rano Karno menyatakan menghargai proses hukum terkait penahanan tersangka ZM, dalam kasus penyaluran dana hibah 2011 dan 2013 oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
“Ya, sudah ada laporan ke saya. Kita menghargai proses hukum dan saya menugaskan Kabiro Hukum dan BKD untuk menjawab pertanyaan kawan-kawan media. Karena jika ada PNS yang terlibat maka harus diberhentikan sementara, karena itu ada PP nya. namun kita menunggu proses dulu,” kata Rano Selasa (12/8).
Menurutnya, kasus ini merupakan bagian dari perjalanan panjang, bukan kasus yang mendadak. “Ini menjadi sebagian dari masalah yang terjadi di Banten, kita tidak kaget, tapi prihatin iya!” tegasnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala BKD Provinsi Banten, Kurdi Martin membenarkan bahwa dirinya bersama Kepala biro hukum Provinsi Banten, telah ditugaskan Plt Gubernur Banten Rano Karno untuk berkoordinasi dengan pihak berwajib (Kejati- red) yang menangani kasus hukum yang menimpa Zaenal Muttaqien.
Bersama Kabiro Hukum Syamsir, pihaknya akan ke Kejati Banten untuk meminta surat resmi penahanan ZM yang berstatus PNS. Sesuai PP No. 4 tahun 1966, untuk kepentingan peradilan seorang Pegawai Negeri yang didakwa telah melakukan suatu kejahatan/pelanggaran jabatan dan berhubung dengan itu oleh pihak yang berwajib dikenakan tahanan sementara, mulai saat penahanannya harus dikenakan pemberhentian sementara.
“Rencana besok (hari ini,Red), saya akan ke Kejati dan Biro Hukum akan ke Rutan Pandeglang, sekalian menjenguk Zaenal. Pemberhentian sementara PNS harus ada surat Resmi penahanan yang dikeluarkan oleh pihak yang menahan,” ungkap Kurdi tadi malam.
BKD hanya mengurus administrasi PNS yang diberhentikan sementara. Selama pemberhentian sementara, kepada PNS yang bersangkutan masih diberikan penghasilan.
Jika ada petunjuk-petunjuk yang cukup meyakinkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran yang didakwakan atas dirinya, mulai bulan berikutnya ia diberhentikan diberikan bagian gaji sebesar 50% dari gaji pokok yang diterimanya terakhir. Dan jika belum terdapat petunjuk-petunjuk yang jelas tentang telah dilakukannya pelanggaran yang didakwakan atas dirinya mulai bulan berikutnya ia diberhentikan diberikan bagian gaji sebesar 75 % dari gaji pokok yang diterimanya terakhir.
Namun Jika berdasarkan keputusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan tidak bersalah, maka PNS yang bersangkutan harus direhabilitasikan terhitung mulai saat diberhentikan sementara dan gaji dibayarkan penuh. Jika ternyata yang bersangkutan dinyatakan bersalah, maka yang bersangkutan diberhentikan sebagai PNS dengan tidak hormat,” tutur Kurdi.
Saat ditanya akan kah ada yang menggantikan Staf Ahli Gubernur yang saat ini dijabat Zaenal, setelah ada pemberhentian sementara. Kurdi mengaku belum membahasnya sampai ke arah sana. “Ya nanti lah, kita ikuti dulu proses hukumnya, kelanjutannya bagaimana nanti bertahap. Kalau sudah inkrah, maka PNS tersebut harus diberhentikan. Untuk kepegawaian dan administrasi PNS, nanti BKD provinsi yang akan mengurusnya,” tutup Kurdi. (mg11/jarkasih)